Disdukcapil Bekasi Kerja Sama dengan KUA, Pasangan Baru Nikah Bisa Langsung Punya KK

Disdukcapil Bekasi Kerja Sama dengan KUA, Pasangan Baru Nikah Bisa Langsung Punya KK

Seleb | BuddyKu | Minggu, 18 Desember 2022 - 12:04
share

BEKASI, celebrities.id - Kabar gembira bagi pasangan baru menikah di Bekasi. Pasalnya, Mereka bisa langsung mendapatkan kartu keluarga (KUA) usai sah jadi suami istri.

Hal itu berkat program baru Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bekasi.

Program bertajuk Pelayanan Kependudukan Pencatatan Sipil dengan Kerjasama Intergrasi (Pensil Keren) itu nantinya membuat pengantin baru yang baru menikah di KUA bisa langsung memiliki kartu keluarga (KK).

Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan soft launching program tersebut dilakukan pada awal Desember 2022 ini. Program tersebu dinilai dapat mempermudah pasangan suami istri baru untuk mempunyai hak keadministrasian warga negaranya.

"Jadi ada MoU antara Pemerintah Kota dengan Kemenag, output-nya adalah bagaimana setiap proses perkawinan warga Kota Bekasi itu pada saat selesai akad itu KKnya sudah bisa menjadi satu KK yang utuh sebagai suami istri," kata Taufik, dikutip Minggu (18/12/2022).

Keuntungannya, jelas Taufik, pasangan suami istri (pasutri) baru tidak perlu mengurus kartu keluarga kembali di masing-masing kecamatannya. Proses tersebut sudah terintegrasi saat calon pasutri mengajukan permohonan nikah di KUA.

"Pada saat sah buku nikahnya sudah di tanda tangani maka petugas kami itu sudah tinggal mengirimkan PDF kartu keluarga kepada kedua mempelai," tutur dia.

Taufik menambahkan bahwa program itu bersifat opsional. Artinya, tidak semua pasutri baru diarahkan untuk melakukan hal serupa.

"Kadang kala mempelai belum siap untuk digabung kemana kartu keluarganya, makanya ini sifatnya memberikan kesempatan tidak masalah tidak mengambil layanan kami, yang jelas kita sudah mempersiapkan," ucapnya.

Program ini juga berlaku bagi penduduk Indonesia yang tidak tercatat sebagai warga kota Bekasi. Semua proses administrasi pendaftarnya pun akan dilakukan di KUA saat mendaftarkan pernikahan.

"Sehubungan dengan yang bersangkutan tidak berasal dari Kota Bekasi kita minta mempelai tersebut membawa surat pindah, permohonan surat pindah itu bisa kita yang mohonkan tapi tidak bisa jadi mendadak, karena kan kewenangan saya di sini, ada proses surat menyurat," tuturnya.

Topik Menarik