Soal Pernyataan 'Hajar Cad', Ferdy Sambo Ngajak-ngajak Bharada E untuk Bertanggung Jawab, Tapi Jangan Seret-seret Istrinya, Lah kok?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, tegaskan dirinya siap bertanggung jawab soal pernyataan Bharada E yang diartikan sebagai perintah untuk menembak.
"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," kata Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksian Bharada E di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/122022).
"Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan," sambungnya.
Ferdy Sambo juga menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan dan tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dia lakukan.
Lebih lanjut, ia jugamenyampaikan berbagai bantahan atas kesaksian Bharada E. Seperti, membantah telah mengatakan, "Harus kasih mati anak ini", "Kamu bunuh Yosua" dan pernyataan "Kau tambahkan amunisi."
Inara Rusli Dilaporkan, Rekaman CCTV hingga Tangkap Layar Chat Jadi Bukti Dugaan Perzinaan
"Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu," kata Sambo.
"Silakan hakim yang menilai," sambungnya.
kemudian, Bharada E menanggapi bantahan Ferdy Sambo dan mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.
"Saya tetap pada pendirian saya," kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







