Denny Sumargo Tanggapi Vonis Mantan Manajernya Terkait Kasus Penggelapan

Denny Sumargo Tanggapi Vonis Mantan Manajernya Terkait Kasus Penggelapan

Seleb | BuddyKu | Selasa, 6 Desember 2022 - 11:03
share

JAKARTA - Denny Sumargo memberikan tanggapannya atas vonis yang diterima oleh mantan manajernya, Ditya Andrista. Sebagaimana diketahui, mantan manajernya divonis penjara selama satu tahun akibat kasus dugaan penggelapan.

Vonis tersebut diketahui telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Desember 2022 lalu. Namun, pria yang akrab disapa Densu ini mengaku baru tahu soal kabar tersebut dari rekan media.

"Aku baru tau dari teman wartawan juga kalau manajer aku yang kemarin itu divonis 1 tahun. Kalau respon sebenarnya biasa aja," ujar Denny Sumargo saat dihubungi awak media, Selasa (6/12/2022).

Meski begitu, suami Olivia Allan ini menilai bahwa vonis yang diterima terdakwa sudah tepat. Sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuatnya.

Denny Sumargo

"Sudah sesuai dengan apa yang harus dijalani, karena dia sudah menyalahi, melanggar kepercayaan dan juga melakukan perbuatan melanggar hukum kan," paparnya.

Seperti diketahui, Densu melaporkan mantan manajernya terkait penggelapan uang miliknya sekira Rp 700 juta. Densu disinyalir baru mengetahui perbuatan Ditya setelah beberapa tahun kemudian.

Ditya lantas balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekitar Rp800 juta.

Laporan Denny Sumargo terhadap mantan manajernya itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Topik Menarik