Penambang Desak Sultan Keluarkan Diskresi

Penambang Desak Sultan Keluarkan Diskresi

Seleb | BuddyKu | Jum'at, 2 Desember 2022 - 03:10
share

RADAR JOGJA Penambang pasir rakyat di Kapanewon Lendah, Kulonprogo yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) mendesak Gubernur DIJ, Sri Sultan HB X mengeluarkan diskresi terkait kerancuan regulasi perizinan tambang di DIJ. Dua tahun lebih izin tambang mereka mandeg dampak diberlakukannya UU Minerba 2020.

Perizinan yang sulit membuat kami sebagai penambang rakyat bingung. Padahal sebagian besar warga menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat, mereka menafkahi keluarga dari pasir Progo, ucap Ketua KPP Yunianto, kemarin (1/12).

Dijelaskan, kerancuan regulasi bermula ketika ada peralihan kewenangan pelayanan izin dari provinsi pindah ke pusat dan akhirnya dikembalikan lagi ke provinsi. Dalam kondisi ini, Pemprov DIJ seperti kebingungan memahami regulasi baru tersebut.

Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM). DPPM DIJ sebagai sentral perizinan terkesan kurang koordinasi dengan dinas teknis pemberi rekom izin pemohon pertambangan rakyat.

Khususnya Dinas Tata Ruang, proses pengajuan izin macet berbulan-bulan di Dinas Tata Ruang DIJ. Regulasi yang mengatur rekomendasi atau penolakan keluar dalam waktu 14 hari di tabrak.
Ruwet dan tidak simple dalam standar operasional prosedur (SOP) pelayanannya. Padahal cukup cek koordinat masuk Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP) atau tidak. Jika masuk terbitkan rekom, kalau tidak masuk tinggal ditolak, apa susahnya, ujarnya.

Ditambahkan, bukankah penetapan KPP juga sudah melibatkan tim ahli dari berbagai instansi, masalah sepadan atau bahkan zona merah untuk Kali Progo juga sudah dicermati Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Catatan kami, dinas teknis yang berjalan baik hanya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM), bia cepat dalam merespon ke DPPM, katanya.

Ditegaskan, atas kondisi ini, Paguyuban KPP memohon Sultan selaku Gubernur DIJ sekaligus Raja Jogja segera mengkonsolidasikan dinas terkait agar bekerja sesuai fungsi sehingga perizinan bisa cepat terbit. Jika harapan ini tidak mendapat perhatian Sultan, maka KPP bersama para pemohon Izin Penambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan mengajukan gugatan ke PTUN.Kenyataannya begitu, pelayanan perizinan tambang di DIJ carut marut, masyarakat atau penambang rakyat dirugikan secara material dan immaterial, tegasnya.

Menurutnya, Sultan bisa mengambil diskresi, pertemibangannya jelas, fakta penambangan di Progo berbeda dengan di penambangan di Merapi. Tidak mengganggu resapan air, bahkan justru membantu proses normalisasi sungai yang kerap banjir karena sedimentasi.

Tidak hanya membantu normalisasi, pertambangan rakyat ikut menekan pengangguran dan angka kemiskinan di DIJ. Jika syarat diskresi adalah ketika terjadi kondisi darurat, izin tidak keluar bertahun-tahun itu juga menyengsarakan rakyat. Rakyat kehilangan penghidupan itu juga kondisi darurat, ujarnya.

Salah satu warga penambang pasir, Nuri menambahkan, carut marut perizinan tambang ini akibat masing-masing OPD teknis tidak paham tupoksinya. Sultan harus turun tangan mengkonsolidasikan dinas-dinas teknis menyesuaikan dengan Pergub yang ada. Khususnya di Dinas tata Ruang, tenggat waktu 14 hari ditolak atau di rekomendasi harus ditepati, ungkapnya.
Sangat disayangkan, ketika banyak penambang rakyat mengajukan IPR dan IUP tapi sudah lebih dari 3 tahun izin tidak keluar.

Paguyuban KPP mencatat ada 22 pemohon izin pertambangan di sepanjang Progo lebih dari dua tahun mengajukan permohonan izin, namun sampai saat ini alasan Pemda DIJ masih dalam kajian.
Sebetulnya, penambang rakyat sudah proaktif memposisikan diri sebagai penambang yang baik. IPR itu sebetulnya juga menjadi tanggung jawab negara, didanai APBD DIJ, namun karena pandemi di tahun 2020 kami penambang inisiatif mengurus. Kami benar-benar dirugikan, pemerintah tolonglah kami, keluhnya. (tom)

Topik Menarik