Sakit Hati karena Dapat Beban Hidupi Keluarga

Sakit Hati karena Dapat Beban Hidupi Keluarga

Seleb | BuddyKu | Rabu, 30 November 2022 - 06:27
share

RADAR JOGJA Berdasarkan hasil autopsi, organ dalam seperti otak, paru-paru, hingga lambung milik ketiga korban yang diduga diracun itu berwarna merah seperti terbakar. Mengingat kadar zat kimia yang dicampur dalam teh dan kopi, sangat tinggi serta mematikan.

Kasus yang menewaskan satu keluarga bernama Abbas Ashar, 58; Heri Riyani, 54; dan anak perempuannya Dhea Chairunnisa, 25 ini mendapat asistensi dari Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Mereka turun ke lapangan untuk memeriksa secara langsung.

Rombongan tiba di rumah korban, tepatnya di Gang Durian RT 10/RW 1, Desa Prajenan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, sekitar pukul 09.00 kemarin (29/11). Lalu, melakukan sejumlah pemeriksaan di dalam rumah sekitar 30 menit.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaksan, Polresta Magelang sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka utama. Lantaran sudah ditemukan beberapa barang bukti dan pengakuan dari tersangka. Yang mana merupakan anak bungsu korban bernama Dhio Daffa Swadilla (DDS), 22.

Dia menyampaikan, DDS memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih saintifik dengan pengujian laboratorium forensik. Apakah itu berhubungan antara korban, barang bukti, dan TKP, sehingga penyidikan secara saintifik tidak sekadar pengakuan tersangka.
Dia mengaku khawatir jika hanya berdasarkan pengakuan tersangka saja, saat di pengadilan nanti DDS akan mengelak. Hal itu akan membuat kesulitan hakim dalam mengambil keputusan.

Untuk itu, kami pada pagi ini (kemarin, Red) melakukan olah TKP kembali, cek kembali, dan apakah hasil yang diperoleh Polresta Magelang sudah bisa dipertangggungjawabkan, bebernya di lokasi kemarin.

Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti menjelaskan, tiga korban tersebut meninggal dalam keadaan tidak wajar. Setelah dilakukan autopsi, ketiga korban ternyata meminum teh dan kopi yang mengandung racun.

Lantaran dari saluran napas atas, bibir, hingga lambung korban, ada tanda kemerahan seperti terbakar. Dia meminum suatu zat beracun dan dari organ-organ dalam seperti otak, jantung, hati, paru-paru, lambung, usus, dan tenggorokan, ada tanda racun, ungkapnya.

Untuk jenis racun, kata dia, masih dalam tahap pemeriksaan di laboratorium forensik. Yang pasti, cara dan sebab kematian ketiga korban sama, yakni karena zat beracun. Sedangkan durasi saat meminum hingga meninggal, sekitar 15-30 menit.

Mengingat durasi waktu kematian itu, lanjut dia, kadar racunnya sangat tinggi dan mematikan. Karena bisa membuat tiga orang dewasa meninggal seketika. Prosesnya pun cepat dan langsung masuk ke pembuluh darah. Sedangkan jenis zat beracun itu bisa saja golongan sianida, arsenik, atau golongan lainnya, tambahnya.

Plt Kapolresta Magelang Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, sudah meminta keterangan anak kedua korban sebagai saksi kunci. Serta ada beberapa jenis racun yang berhasil diidentifikasi berdasarkan hasil autopsi dan sisa barang bukti yang ada di TKP.

Dia mengutarakan, saat melakukan olah TKP pada Senin (28/11), terjadi beberapa kejanggalan yang menjadi penguat dan mengarah pada anak kedua dari korban. Ditambah lagi, kemarin sudah kami temukan sisa dari zat kimia yang diduga untuk membunuh tiga korban tersebut. Dan diakui oleh yang bersangkutan, ujarnya.

Sehingga saksi kunci diamankan untuk dimintai keterangan. Polresta Magelang pun telah menggelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dan pagi tadi, kami langsung menerbitkan surat untuk penahanan kepada yang bersangkutan, tandasnya.

Adapun jenis racunnya, yakni semacam zat arsenik. Saat ditanya soal pemeriksaan kejiwaan pelaku, lanjut dia, prosesnya masih panjang. Lantaran saat ini, kepolisian tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sajarod menyebut, kejanggalan itu bisa dilihat dari TKP yang ada. Dia mengatakan, biasanya saat terjadi keracunan, ada sisa muntahan korban. Namun, kepolisian tidak menemukan apa pun di kamar mandi dan bersih dari muntahan saat penyelidikan.

Selain itu, saat pihak saudara dari keluarga korban meminta untuk diautopsi, justru anak kedua korban tidak setuju. Kedua hal itulah yang bisa menimbulkan kejanggalan. Kendati tidak setuju, kepolisian tetap melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang diduga keracunan.

Untuk motif sementara, kata dia, yang bersangkutan berdalih merasa sakit hati karena mendapat beban untuk menghidupi keluarga. Mengingat sang ayah baru saja pensiun per 1 Oktober lalu, praktis kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi. Karena orang tua dari terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit, sehingga butuh biaya pengobatan, jelasnya.

Sedangkan Dhea Chairunnisa sempat bekerja dan sudah keluar dari pekerjaannya karena hanya sebagai karyawan kontrak. Dia tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada. Justru dibebankan kepada anak kedua, yang mana saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, tersangka saat ini tidak bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan. Sehingga di situlah muncul niat karena sakit hati, ada ide untuk menghabisi orang tua maupun kakak kandungnya sendiri, bebernya.

Beberapa hari lalu, ketiga korban juga sempat mengalami keracunan saat meminum es dawet. Ternyata, anak kedua korbanlah yang memberikan racun itu. Kami mendapat informasi pada Rabu (23/11), yang bersangkutan sempat memberikan zat kimia tersebut dan dicampur ke dalam es dawet, jelasnya.

Selain memberikan kepada kedua orang tua dan kakak perempuannya, tersangka juga sempat memberikan dawet untuk beberapa orang. Tidak hanya keluarganya saja, namun teman-temannya diberi dan tidak sampai mengakibatkan kematian.

Namun, lantaran dosisnya terlalu rendah atau kurang, ketiga korban hanya mengalami mual-mual saja. Tidak sampai menimbulkan kematian. Racun itu pun, jenisnya sama dengan yang digunakan untuk meracuni kembali pada Senin pagi (28/11) dan didapat secara online. Zat kimia sudah kami temukan kemarin dan ada sisa dari arsenik, jelasnya.

Untuk jumlah zat kimia tersebut, masih dalam proses pendalaman. Tersangka Dhio juga mengaku telah mencampur dua sendok teh zat kimia ke dalam minuman teh dan kopi, yang biasanya disajikan oleh sang ibu. Sementara yang membuat minuman itu memang ibunya. Tapi, ketika sang ibu keluar dari dapur, Dio segera memasukkan zat kimia dan mengaduknya.

Lantaran sudah merencanakan pembunuhan, Dhio disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berenecana, dan juncto Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. (aya/laz)

Topik Menarik