Kebohonganya Terbongkar Satu Persatu, Ferdy Sambo Langsung Dicaci Maki Habis-habisan Sama Eks Anak Buahnya!

Kebohonganya Terbongkar Satu Persatu, Ferdy Sambo Langsung Dicaci Maki Habis-habisan Sama Eks Anak Buahnya!

Seleb | BuddyKu | Rabu, 30 November 2022 - 01:11
share

Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri sekaligus terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria dongkol setengah mati setelah mengetahui dirinya kena tipu eks atasannya Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia kesal sebab mulanya Ferdy Sambo mengaku Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, nyatanya Brigadir J tewas dieksekusi Bharada Eliezer bersama Ferdy Sambo sendiri.

Agus mengaku mengetahui dirinya bersama sejumlah anggota polisi lain ditipu Ferdy Sambo ketika ia ditelepon oleh eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dalam obrolan mereka Hendra menceritakan sejumlah kronologi skenario Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sebelum dipatsus (penempatan khusus/ditahan) Pak Hendra telepon saya. Gus, kita dikadalin. Beliau sempat mengumpat juga, kata Agus ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Mendengar pernyataan Hendra itu, Agus sempat mempertegas pertegas maksud dikadalin Henra kemudian secara lugas menjelaskan, bahwa mereka telah dibohongi Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J, Agus mengaku sempat ragu, sebab dia tak menyangka Ferdy Sambo setega itu.

"Maksudnya apa Pak dikadalin? Hendra jawab, dihohongi, dibohongi!\' Waktu itu saya sempat mengumpat juga. Saya bilang, masak kita dikadalin Bang. Tega sekali sih, Bang, kata Agus.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Bharada Eliezer Ronny Talapessy juga sempat melontarkan sejumlah pertanyaan buat Agus, dia mengaku ingin mengetahui lebih jauh respon Agus ketika mengetahui dirinya dibohongi Ferdy Sambo.

Baca Juga: JK Minta Presiden Netral di Pilpres, Orangnya Cak Imin Nyeletuk: Nggak Mungkin Pak Dia Sudah Kampanye di GBK!

Baca Juga: Alamak! Posko Medis Gerakan Katolik Buat Pengungsian Cianjur Diambil Alih FPI, Ada yang Teriak-teriak: Antum Harus Ingat, Bahwa

Kecewa? Apa rasa kecewa dari saksi apa? Reaksi dari saksi? tanya Ronny.

Itu tadi Pak. Saya sempat mengumpat. Masa kita dikadalin, jawab Agus Nurpatria.

Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu.

Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik