Ferdy Sambo Menangis Sampaikan Permohonan Maaf: Saya yang Salah

Ferdy Sambo Menangis Sampaikan Permohonan Maaf: Saya yang Salah

Seleb | BuddyKu | Selasa, 29 November 2022 - 17:46
share

JAKARTA, PEDOMANMEDIA -Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada para saksi persidangan yang merupakan anggota Polri. Mata Sambo berkaca-kaca saat menyampaikan permohonan maaf.

Permintaan maaf ini sekaligus menjawab pertanyaan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang mempertanyakan kenapa penyidik kepolisian harus jadi korban dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

"Terkait dengan pertanyaan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik saya. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," ujar Sambo di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Sambo mengatakan, permintaan maafnya terkait dengan keterangan bohong yang dia buat untuk menutup pembunuhan Brigadir J. Sambo juga mengaku permohonan maaf seringkali dia sampaikan saat menjalani sidang etik kepolisian.

Dalam sidang etik, kata Sambo, sudah disampaikan bahwa kasus kebohongan skenario pembunuhan Brigadir J adalah tanggung jawab dia pribadi. Bukan tanggung jawab dari penyidik yang turun ke lapangan.

"Dan pada sidang kode etik di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan, adik-adik ini enggak salah, saya yang salah. Tapi mereka dihukum karena dianggap tahu peristiwanya," tutur Sambo.

Sambo juga menyebut, dirinya sudah meminta kepada Komisi Kode Etik agar tidak menjatuhkan hukuman terhadap para penyidik yang mengetahui kasus Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, jadi sekali lagi mohon maaf, saya sudah sampaikan ini di depan Komisi Kode Etik mereka (penyidik) tidak salah, mereka secara psikologis pasti akan tertekan dalam prosesnya," ucap Sambo.

"Saya siap bertanggung jawab, saya sudah sampaikan. Tapi mereka tetap dihukum dan proses mutasi dan demosinya," sambung dia.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun sembilan saksi tersebut berasal dari anggota kepolisian.

Terlihat sebagai saksi eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata. Kemudian mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel, Rifaizal Samual.

Turut hadir mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan juga Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.

Sedangkan lima saksi lainnya yaitu Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Topik Menarik