Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Santai Eksepsi Ditolak JPU: Udah Wewenangnya

Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Santai Eksepsi Ditolak JPU: Udah Wewenangnya

Seleb | BuddyKu | Senin, 28 November 2022 - 11:36
share

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten hari ini, Senin (28/11/2022). Dia hadir didampingi oleh kuasa hukum dan sahabatnya.

Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mentah-mentah nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Niki di sidang sebelumnya.

Dalam eksepsinya itu, Niki meminta agar JPU membatalkan dakwaannya. Selain itu Niki juga minta dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Kejari Serang.

Saat ditanya pendapatnya soal eksepsi ditolak, Niki menjawab santai. Ibu tiga anak itu bahkan mengaku tak kecewa dengan keputusan jaksa sama sekali.

"Kan memang itu udah wewenangnya kejaksaan kan. Nggak lah (kecewa)," ujar Nikita Mirzani di PN Serang, Senin (28/11/2022).

Kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa eksepsi belum tentu ditolak. Pasalnya sampai saat ini majelis hakim masih mempertimbangkan hal tersebut.

Keputusan dari eksepsi itu bakal disampaikan oleh majelis hakim minggu depan di sidang selanjutnya. Fahmi pun berharap semoga majelis hakim bisa memberi keputusan seadil-adilnya untuk kliennya itu.

"Jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dengan dakwaan dari jaksa itu sudah biasa. Keputusannya minggu depan. Jadi sampai detik ini belum ada keputusan, baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonannya," ujar Fahmi Bachmid.

"Majelis hakim menyampaikan masih mempertimbangkan beberapa hal. Jadi kita tunggu minggu depan, dan mudah-mudahan apa yang diinginkan oleh Niki dikabulkan oleh majelis hakim," sambungnya.

Sebelumnya, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Topik Menarik