Catcalling, Pelecehan yang Sering Dianggap Bercanda

Catcalling, Pelecehan yang Sering Dianggap Bercanda

Seleb | BuddyKu | Kamis, 10 November 2022 - 18:52
share

Beredar video viral di media sosial yang menampakkan perilaku seorang supir taksi Blue Bird melakukan catcalling kepada bule asal Rusia pada (7/11/2022) di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Fenomena catcalling mungkin sudah tak asing dan beberapa kali pernah kita jumpai, namun ada yang sadar dan tidak. Catcalling sering dijumpai di tempat umum, seperti siulan, panggilan atau pujian yang berbau seksual dan menggoda. Catcalling sering dianggap sebagai candaan atau pujian karena dianggap menarik, padahal fenomena ini merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual, meski tidak menggunakan bahasa kasar, cabul atau menyinggung.

Catcalling sendiri dikategorikan sebagai pelecehan seksual yang menuai pro kontra. Ada yang menganggap catcalling tidak berbahaya, hanya sebagai bentuk ekspresi ketertarikan pada orang lain dan berlebihan bila masuk dalam pelecehan seksual. Ada yang menganggap catcalling sangat mengganggu dan berbahaya serta akan menyebabkan dampak mengerikan sehingga harus dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Rainy Hutabarat, selaku Komisioner Komnas perempuan, menjelaskan bahwa catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual dalam bentuk kekerasan verbal atau kekerasan psikis. Ucapannya berbau seksual, berupa komentar, siulan, pujian, bahkan disertai kedipan mata. Korban merasa tidak aman, tidak nyaman, takut dan terganggu, juga merasa direndahkan, dilecehkan, diintimidasi dan diteror.

Laki laki sering menjadi pelaku dan perempuan menjadi korban, meski tak menutup kemungkinan perempuan bisa menjadi pelaku catcalling. Catcalling sering memandang perempuan sebagai objek seksual. Tubuh dipandang sebagai objek seksual yang membuat laki laki tergoda dari pakaian atau penampilan. Catcalling dapat mempengaruhi psikis, membuat trauma, menurunkan kualitas hidup dan menghambat perkembangan kepribadian.

Jenis-Jenis Catcalling

  1. Catcalling berkedok pujian, Catcaller akan melontarkan kata pujian, contohnya cantik, wangi, lucu, mata indah, bibir seksi, dan lainnya.
  2. Catcalling memberi nasihat, Catcaller akan melontarkan kata yang seolah menasihati, contohnya senyum dong, jangan sedih, jangan jutek.
  3. Catcalling membuat keributan, contohnya menyembunyikan klakson, bersiul, dan memanggil atau berteriak
  4. Catcalling dinilai sok baik, Catcaller akan melontarkan kata yang seolah berniat baik, contohnya sendirian aja, mau dianterin pulang? mau ditemenin? duduk sini

Cara Mengatasi Catcalling

Biasanya, laki-laki yang sedang nongkrong lebih besar melakukan catcalling daripada saat sendirian. Bila tidak tahu jalan yang dilewati adalah tempat tongkrongan atau bukan, sebaiknya carilah jalan lain atau tetap jalan dan terus mengarah ke depan. Bila terkena catcalling, jangan membalas, diamkan saja, untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. Jika terjadi pada siang hari dan dirimu berani melawan, seperti memberikan tatapan tidak suka atau marah, tujuannya untuk menegur dan menyadari kesalahannya, apalagi di tempat umum yang ramai, sebisa mungkin untuk tidak takut.

Penampilan mencolok akan menimbulkan lebih tinggi peluang catcalling, karena akan lebih menarik perhatian. Meskipun jika memang ada niat melakukan catcalling, maka penampilan apapun tidak ada pengaruh, tapi sebaiknya kita bisa meminimalisir resiko dengan menjaga penampilan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Seperti tidak menggunakan make up terlalu tebal, baju terlalu seksi, bahkan memakai perhiasan berlebihan, karena tak jarang catcalling berujung pada tindak kriminal.

Jika catcalling sudah melampaui batas, membuat rasa takut, terancam, terintimidasi, dilecehkan, mengganggu keseharian bahkan dilakukan berulang kali, bisa melapor pada pihak berwajib. Bisa juga merekam perilaku catcalling untuk menyimpan bukti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

BINT#4

Beberapa negara ada yang langsung menindak secara hukum perbuatan catcalling ini, mulai dari diberikan denda sampai ancaman penjara. Seperti Belanda, catcalling dimasukkan sebagai perbuatan kriminal, sanksinya berupa denda sebesar 8200 euro (sekitar Rp 138 juta) atau tiga bulan penjara. Di Indonesia sendiri, catcalling masuk dalam RUU PKS (Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual).

Topik Menarik