BRI Beri Kemudahan Layanan Perseroan Perseorangan demi Berdayakan UMK

BRI Beri Kemudahan Layanan Perseroan Perseorangan demi Berdayakan UMK

Seleb | BuddyKu | Senin, 7 November 2022 - 16:39
share

GenPI.co Jateng - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus mendukung cita-cita pemerintah memfasilitasi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengembangkan usaha.

Salah satunya dengan konsep perseroan perorangan. Konsep itu akan memudahkan para pelaku UMK mengakses berbagai layanan perbankan.

Pemerintah sendiri sudah mendorong konsep itu secara formal melalui UU Cipta Kerja. Di dalam UU itu disebutkan para pelaku usaha bisa mendirikan perusahaan dengan hanya satu pendiri.

Hal ini tentu sangat relevan bagi UMK yang banyak dari mereka hanya bersifat self-employed atau usaha perseorangan.

BRI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun mengadakan acara bertajuk Diskusi Taman BRI dengan tema Akseptabilitas Perseroan Perorangan Untuk Mengakses Layanan Perbankan Dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Usaha Mikro & Kecil (UMK) berkolaborasi dengan BRI Research Insitute, Jumat (4/11).

Direktur Utama BRI Sunarso menekankan pentingnya UMKM bagi perekonomian Indonesia. UMKM merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling tinggi di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM (2019), UMKM menyumbang 99,9 persen dari total usaha di Indonesia dan menyerap kurang lebih 119,6 juta tenaga kerja atau 96,92 persen dari total angkatan kerja.

Data BRI menunjukkan bahwa setiap satu nasabah KUR rata-rata mempekerjakan tiga orang. Kami sekarang punya delapan juta nasabah KUR. Oleh karena itu, sudah lebih dari 24 juta tenaga kerja yang diserap, ujarnya.

Menurut Sunarso, sumbangsih UMKM yang tinggi pada perekonomian nasional ini perlu diapresiasi dengan cara memberikan edukasi dan pengembangan terhadap UMKM.

Salah satunya memberikan pelayanan perbankan kepada nasabah Perseroan Perorangan dalam bentuk fasilitas kredit maupun pengembangan produk perbankan yang disesuaikan.

Langkah tersebut didukung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly.

Kami punya harapan besar bahwa UMKM akan bangkit bersama-sama dengan BRI sebagai backbone dari UMKM, utamanya juga ultra mikro dan sinergitas dengan Kementerian Hukum dan HAM, Jadi, Perseroan Perorangan menjadi penting untuk dilanjutkan, jelasnya.

Perseroan Perorangan merupakan sebuah badan hukum yang memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.

Manfaatnya, akan banyak UMK yang akan dapat mengakses layanan perbankan, khususnya pendanaan (bankable). Hadirnya Perseroan Perorangan juga dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19 dengan menggerakkan sektor UMK.

Berdasarkan data Ditjen AHU per tanggal 31 Oktober 2022, tercatat ada 55.830 Perseroan Perorangan yang telah terdaftar.

Paling banyak didominasi wilayah Jawa Barat dengan 13.760 perorangan, lalu Jawa Timur 7.042, dan DKI Jakarta 6.338 perorangan, tambahnya.

Perseroan Perorangan tentunya akan mendapatkan dukungan penuh dari BRI. BRI telah menyiapkan berbagai fasilitas dan benefits bagi para pemilik Perseroan Perseorangan ini dengan berbagai kemudahannya. (*)

Simak video berikut ini:

Topik Menarik