Febri Diansyah Bilang Bu Putri Candrawathi Ikhlas Dibui, Celetukan Kamaruddin Simanjuntak Nyelekit: Artinya Sudah Tulus Dihukum Mati!
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan menohok atas pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut kliennya sudah ikhlas dijebloskan ke penjara.
Kamaruddin menyebut dengan adanya pernyataan tersebut, maka Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo sebenarnya sudah ikhlas dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun sebagaimana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.
Kamaruddin menilai omongan Febri Diansyah jelas tidak tepat, sebab penahanan terhadap pelaku kejahatan sama sekali tidak ada hubungannya dengan keikhlasan dari si pelaku, penahan terhadap pelaku kejahatan adalah bentuk pertanggungjawaban hukum, ikhlas tidak ikhlas pelaku mesti menerima hukuman tersebut.
"Betul, artinya, sudah seharusnya ditahan pelaku pasal 340 KUHP," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Populis.id, Sabtu (1/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Febri Diansyah mengaku kliennya sudah tidak mempermasalahkan penahan terhadap dirinya kendati itu sangat berat lantaran dirinya harus berpisah dengan anak-anaknya yang salah satunya masih balita berusia 1,5 tahun.
Meskipun kondisi ini sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan. Ibu Putri adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya merawat & membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima, kata Febri di akun twitternya @febridiansyah dikutip Sabtu (1/10/2022).
Adapun Putri Candrawathi ditahan usai menjalankan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Polisi beralasan menahan Putri agar mempermudah penyerahan barang bukti dan para tersangka ke Kejaksaan Agung setelah berkas perkara pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap beberapa hari lalu.
Baca Juga: Mohon Jangan Kaget! Jaket yang Dipakai Putri Candrawathi di Bareskrim Jadi Sorotan, Harganya Disinyalir Tembus Puluhan Juta
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Putri adalah tersangka yang paling terakhir ditahan walau sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 19 Agustus 2022 lalu. Ketika itu dia tidak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan, dimana dia masih mengasuh balitanya yang masih berusia 1,5 tahun.



