Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Perkara KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Perkara KDRT Lesti Kejora

Seleb | BuddyKu | Jum'at, 30 September 2022 - 14:53
share

Polemik rumah tangga antara pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar kian memanas. Terkait hal ini, Polda Metro Jaya mengambil tindakan untuk mengawal kasut ini hingga tuntas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, menyatakan pihaknya akan berpihak kepada korban KDRT, yaitu Lesti Kejora.

"Polda Metro Jaya akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Berpihak kepada keadilan, khusunya kepada korban," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Visum yang dilakukan oleh penyidik, tambah Enda, memperkuat bukti tindak pidana tersebut. Sehingga pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Penyidik melakukan permintaan visum, dan nanti hasil visum ini akan memperkuat bukti tindak pidana tersebut. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap Lesti ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Ini adalah ketentuan hukum pada UU RI No. 23 tentang KDRT," terang dia.

Selain itu, Rizky Billar diancam dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Atas dugaan ini, Rizky Billar diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. Laporan Lesti itu teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

Topik Menarik