Ferdy Sambo akan Bebas dalam 120 Hari Sejak Nginep di Penjara? IPW Blak-blakan Hal Menakjubkan: Lepas Demi...

Ferdy Sambo akan Bebas dalam 120 Hari Sejak Nginep di Penjara? IPW Blak-blakan Hal Menakjubkan: Lepas Demi...

Seleb | BuddyKu | Senin, 26 September 2022 - 00:34
share

Indonesia Police Watch (IPW), menyebut, tersangka Ferdy Sambo dapat bebas dalam waktu 120 hari sejak ditahan terkait kasus pembunuhan terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari, sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Ferdy Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan," ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dikutip Populis.id dari akun Instagram @rumpi_gosip, Senin, (26/9/2022).

Walau begitu, menurut Sugeng, kasus hukum Ferdy Sambo masih berjalan. "Perkaranya tetap berjalan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, (9/8/2022). Dia langsung ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Dia sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari. Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi, kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," ujar Sugeng.

Sugeng yakin kepolisian dapat menyelesaikan segala berkas penyidikan sebelum 120 hari penahanan Ferdy Sambo selesai. "Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21, jadi proses ini normal, ucapnya.

Proses hukum yang dijalani Ferdy Sambo, menurut Sugeng, adalah hal yang normal. Dia optimis Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menuntaskan perkara Ferdy Sambo.

Meski begitu, menurut Sugeng, pengungkapan kasus ini berjalan rumit karena adanya perusakan barang bukti.

CCTV yang menjadi barang bukti penting dalam membongkar kasus pembunuhan ini telah dirusak dan dihilangkan oleh mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) yang kini telah dipecat tidak hormat dari institusi Polri.

"Oleh karena itu, Chuck kena kode etik di PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu (CCTV)" ucap Sugeng.

Nah istrinya tiba-tiba memberikan satu flash disk, rupanya CCTV tersebut di copy ke flash disk tersebut, ketika dibuka ketahuanlah Sambo ada di lokasi, kan isunya dia PCR di luar, isu PCR di luar enggak benar masa bintang dua PCR di luar," sambungnya.

Topik Menarik