IPW: Urusin Kasus Nikmir, Polisi Buang-buang Waktu Dan Tenaga

IPW: Urusin Kasus Nikmir, Polisi Buang-buang Waktu Dan Tenaga

Seleb | rm.id | Kamis, 30 Juni 2022 - 22:54
share

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan artis Nikita Mirzani hanya membuang-buang energi polisi.

Menurutnya, pencemaran nama baik itu seharusnya menjadi urusan internal dari pihak pelapor Dito Mahendra dan Nikita Mirzani.

Namun, tetap dilaporkan ke Polresta Serang Kota, karena diduga melanggar aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menghabiskan waktu menurut saya. Menghabiskan sumber daya energi penegak hukum," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema UU ITE Payung Hukum Berbangsa dan Bernegara yang digelar Jakarta Journalist Center, pada Kamis (30/6).

Karena itu, Sugeng mengusulkan pemerintah untuk merevisi UU ITE karena rentan ketika diterapkan dengan mengukur perasaan orang. "Akhirnya tersita sumber daya kita," timpal Sugeng.

Ia pun menilai, kasus pencemaran nama baik biasanya terjadi karena saling ejek di media sosial. Hal semacam itu menurutnya tidak sehat. Karena saling serang di ruang publik tidak membawa edukasi kepada masyarakat.

Sugeng juga meminta aparat penegak hukum memaksimalkan tim cyber untuk membersihkan konten-konten di media sosial yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Konten sampah itu di ruang publik, bagaimana pemerintah membersihkan. Tak bermutu dan membuat anak terpengaruh," tegasnya.

Kendati demikian, Ia mendukung upaya Polres Serang Kota yang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Artis sensasional itu dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Sugeng mengatakan, aparat Polresta Serang Kota dapat memproses siapapun bila memenuhi unsur pidana. Apalagi UU yang mengatur pencemaran nama baik sudah disahkan. "Maka bisa diterapkan kepada warga negara. Terbukti semua yang memenuhi unsur bisa dijerat," tuturnya.

Sebelumnya, IPW menyoroti sikap Nikita Mirzani yang melawan balik pihak kepolisian atas dugaan melanggar aturan saat hendak melakukan jemput paksa.

Nikita Mirzani, melaporkan anggota Polres Serang Kota ke Propam Polri. Ia pun meminta Nikita Mirzani menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota. Sebab, setiap warga negara harus taat hukum.

"Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat," ujar Sugeng.

Jangan sampai, kata Sugeng, kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan secara paksa. Sebab, masalah akan bertambah jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan.

"Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi," tutupnya.

Topik Menarik