Ubah Lirik Lagu Sibad, Gen Halilintar Ogah Bayar Denda Rp300 Juta

Ubah Lirik Lagu Sibad, Gen Halilintar Ogah Bayar Denda Rp300 Juta

Seleb | genpi.co | Jum'at, 3 Juni 2022 - 16:45
share

GenPI.co - Keluarga Gen Halilintar dilaporkan melanggar hak cipta lagu "Lagi Syantik" milik Siti Badriah oleh label Nagaswara pada 2018.

Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gen Halilintar.

Gugatan tersebut ditolak dan Nagaswara pun mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2021 dan diputuskan Gen Halilintar terbukti bersalah.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung meminta Gen Halilintar membayar ganti rugi senilai Rp 300 juta kepada Nagaswara.

Mendengar hal tersebut, Jejen Zaenudin selaku perwakilan manajemen dari Gen Halilintar akhirnya memberikan keterangan.

"Ya, sekarang kami tinggal menunggu (langkah selanjutnya, red). Sebab, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi (mengenai ganti rugi Rp 300 juta, red)," kata Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Suyud Margono sebagai ahli hukum menuturkan uang Rp 300 juta itu merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan Gen Halilintar karena dianggap telah melakukan pelanggaran hak moral.

Menurut Suyud, Gen Halilintar memang telah melakukan pelanggaran tersebut. Menurutnya, hak moral bukan menjadi bahasan utama sejak Gen Halilintar dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Angka Rp 300 (juta) tadi dikatakan sebagai pelanggaran hak moral. Nah, apakah waktu dulu ada gugatan di pengadilan niaga, ada permohonan atau pelanggaran hak moral? Kenapa sekarang muncul setelah di peninjauan kembali?" jelas Suyud Margono.

Dia pun menanyakan jumlah ganti rugi Rp 300 juta itu berasal. Sebab, menurutnya pelanggaran hak cipta adalah perkara immaterial.

"Kalau dianggap pelanggaran hak moral, selanjutnya harus ada proses. Padahal, masalah hak cipta ini imateril, bukan seperti utang yang harus dibayar berikut pinaltinya. Begitu, kalau masalah hak cipta" ungkap Suyud.

Di sisi lain, Suyud Margono menganggap pelanggaran hak moral bukan hal yang tepat dalam kasus itu. Sebab, sejak awal Gen Halilintar hanya membuat cover saja atas single \'Lagi Syantik\'.

"Sepanjang tidak mengganggu kepentingan yang membuat (menciptakan lagu, red), ya, enggak mengganggu hak moral," imbuhnya.

Sebagai informasi, Gen Halilintar membuat video cover lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyikan Siti Badriah dan mengunggahnya ke kanal YouTube.

Dalam video cover tersebut, Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu yang tidak semestinya. Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu tersebut merasa tidak suka dan menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(*)

Video heboh hari ini:

Topik Menarik