Mengenal BI Checking dan Cara Melihatnya, Istilah Proses Pengajuan Kredit

Mengenal BI Checking dan Cara Melihatnya, Istilah Proses Pengajuan Kredit

Seleb | celebrities.id | Kamis, 19 Mei 2022 - 14:32
share

JAKARTA, celebrities.id - Pernah mendengar istilah BI Checking? Apa itu BI Checking? Ya, mungkin masih banyak orang yang belum tahu.

BI Checking atau yang biasa dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI) adalah istilah dalam proses pengajuan kredit, baik kredit kendaraan maupun kredit pemilikan rumah (KPR).

Kini, BI Checking sudah berganti nama. Mengutip dari laman konsumen.ojk.go.id, informasi tersebut kini berada di ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pada ulasan berikut ini celebrities.id telah merangkum dari beberapa sumber mengenai BI Checking dan cara melihatnya, Kamis (19/5/2022).

Mengenal BI Checking

BI Checking merupakan sebuah faktor penentu pengguna atau debitur diperbolehkan untuk mengambil persetujuan kredit dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. BI Checking berperan sebagai historis yang mencatat tentang skema macet dan lancarnya kredit dari debitur. Hal ini terkadang menjadi debitur ragu dan hendak berpikir dua kali untuk mengajukan pinjaman.

Apabila debitur memiliki riwayat cicilan kredit yang buruk, bahkan menunggak maka pihak bank pastinya akan menolak pengajuan pinjaman kredit yang debitur ajukan.

Dahulu BI Checking masih merupakan sebuah layanan informasi yang mencatat riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Umumnya, pertukaran informasi yang dapat dilakukan oleh SID antara lain menanyakan perihal debitur agunan, pengurus badan usaha yang menjadi debitur, pengurus, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Namun, saat ini seperti informasi yang dikutip oleh laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.

Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan

Dari Sistem Informasi Debitur (SID) ini, setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan diberikan informasi berupa skor dan catatan kreditnya. Parameter penentuan skor kredit dapat dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Berikut ini pembagian kategori skor BI Checking.

1. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
5. Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Cara Melihat BI Checking

Berikut prosedur yang harus kamu lakukan jika melihat BI checking yang kini berubah menjadi SLIK

1. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
2. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
3. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Tidak hanya itu saja, melakukan pengecekan BI Checking ternyata bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya? Berikut simak rinciannya.

1. Akses website permohonan SLIK dilaman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Kamu diharapkan untuk mengIsi formulir dan nomor antrean
3. Diharapkan kamu dapat upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Terutama untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
4. Klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
5. Tunggu sampai terdapat balasan email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. Jika ya maka konfirmasi dan lakukan verifikasi data.
6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
7. Jika data sudah valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan serta dapat melampirkan tanda tangan sebanyak 3 kali
8. Harap foto dan scan formulir yang sudah ditandatangani dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang tertera beserta foto selfie kamu sambil menunjukan KTP.
9. OJK akan bertugas secara otomatis untuk melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call
10. Apabila kamu lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Topik Menarik