Akui Mengamuk di Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah: Saya Frustrasi!

Akui Mengamuk di Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah: Saya Frustrasi!

Seleb | jawapos | Kamis, 19 Mei 2022 - 13:42
share

JawaPos.com Wanda Hamidah mengakui telah melakukan perusakan di rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Hadi Schuldt. Hal itu diungkapkan Wanda dalam sebuah video klarifikasi yang diposting di Instagram setelah sejumlah awak media menghubunginya dan bertanya soal adanya laporan polisi terhadapnya.

Wanda Hamidah mengaku melakukan hal tersebut lantaran marah dan frustrasi anaknya tidak dikembalikan kepada dirinya. Wanda Hamidah sudah tak kuasa menahan rindu setelah beberapa hari tidak bertemu sang buah hati, Malakai Ali Schuldt.

Saya menerobos masuk tidak dibukakan pintu. Benar, saya merusak pintu dan jendela karena kemarahan saya, kerinduan saya ke anak. Anak tidak dikembalikan kepada saya yang punya hak perwalian sesuai dengan putusan pengadilan, kata Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah mengungkapkan dirinya sudah beberapa hari menjalani syuting di Puncak, Bogor dan sengaja pulang ke Jakarta untuk tujuan ketemu anak setelah beberapa hari Malakai bersama ayahnya.

Sesampainya di rumah sang mantan, ternyata mereka sudah tidak ada di rumah itu. Wanda Hamidah berusaha menghubungi Daniel Patrick namun tak ada respons sama sekali.

Hal itu membuat saya panik, saya marah sekali. Ayah Malakai bahkan berusaha menghilangkan jejak, aku Wanda Hamidah.

Dia kemudian mencari rumah baru mantan suaminya. Setelah menghubungi teman, akhirnya Wanda Hamidah diberi tahu ihwal keberadaan rumah baru Daniel Patrick. Tanpa berpikir panjang, Wanda pun langsung mendatangi rumah tersebut.

Sesampainya di rumah baru sang suami, emosinya tak lagi terbendung ketika tidak dibukakan pintu. Wanda Hamidah pun mengamuk.

Saya datang ke situ idealnya dibukakan pintu dan Malakai dikembalikan ke saya. Tapi yang terjadi saya tidak disambut dengan baik, akunya.

Wanda Hamidah dilaporkan ke Polres Depok Jawa Barat oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Hadi Schuldt, terkait dugaan melakukan aksi pengrusakan dan melakukan penistaan. Laporan resmi dibuat pada Selasa, 17 Mei 2022. Kabar dilaporkannya Wanda Hamidah dibenarkan Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Benar kita menerima laporan dari seseorang, memasuki pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan. Terkait masalah ini dikenakan Pasal 167, 406, dan 335 Ayat 2, kata AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan.

Topik Menarik