Hamil, Dea OnlyFans Minta Tak Dipenjara, Polisi: Proses Hukum Pornografi Tetap Lanjut!

Hamil, Dea OnlyFans Minta Tak Dipenjara, Polisi: Proses Hukum Pornografi Tetap Lanjut!

Seleb | indozone.id | Rabu, 18 Mei 2022 - 10:58
share

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum dalam kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tetap berjalan meski diahamil. Polisi menyebut pengakuan itu tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus pornografi.

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun dia hamil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (18/5/2022).

Zulpan memastikan jika kasus pornografi tersebut tetap bergulir. Penyidik Polda Metro Jaya disebutnya tetap akan terus menyelidiki kasus ini serta merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan.

"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi tindak pidana yang dilakukannya," beber Zulpan.

Meski begitu, Zulpan menyebut asas kemanusiaan yang bisa diterapkan hanya tidak dilakukan penahanan terhadap Dea. Namun, jika berkas perkara sudah dilimpahkan, wewenang melakukan penahanan bukan di tangan polisi.

"Itukan kewenangan Kejaksaan. Penahanan di Kejaksaan," kata Zulpan.

Seperti diketahui, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dea ditangkap lantaran membuat dan menyebarkan konten dewasa.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sempat memeriksa pemeran video porno Dea hingga komedian Marshel Widianto karena membeli satu Google Drive berisi puluhan konten dewasa yang dibuat oleh Dea.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, polisi tidak menahan Dea namun mewajibaknnya melakukan wajib lapor. Dalam wajib lapor kemarin, Dea bahkan mengkau sedang dalam kondisi hamil sekitar lima bulan.

Topik Menarik