Riri Kharisma Bantah Jadi ART Mendiang Cut Indria Marzuki, Begini Respons Nirina Zubir
JAKARTA, celebrities.id - Mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita sempat membantah dirinya pernah berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) dari mendiang Cut Indria Marzuki.
Bantahan itu diucapkan oleh Riri saat persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Riri Khasmita mengaku tak pernah digaji oleh ibunda Nirina Zubir. Dia hanya dipercaya untuk mengurus kos-kosan milik mendiang semasa hidup.
"Saya juga membayar setiap bulan," kata Riri Khasmita.
Hanya saja, dia diamanahi untuk mengurus sejumlah kos-kosan milik Cut Indria Marzuki yang letaknya tidak jauh dari rumah mendiang.
"Saya tidak bekerja di sana Yang Mulia," tutur Riri Khasmita.
Terkait hal ini, Nirina Zubir juga memberi tanggapan mengenai bantahan yang dikatakan oleh Riri Khasmita.
"Itu kan sanggahan mereka, ujar Nirina Zubir.
Padahal, selama bertahun-tahun Riri dan suaminya, Edrianto, menempati kamar kontrakan milik mendiang ibunda Nirina.
"Jadi gini, di mana lagi kamu tinggal di Indonesia punya empat kamar, yang satu khusus untuk kucingnya, satu untuk pasutri ini dengan AC, dengan segala listrik yang tidak terbatas, yang satu untuk adiknya Nabila, satu adalah ruang setrikaannya, dan dia megang semua uang kontrakan," ujar Nirina.
Nirina Zubir juga mengatakan bahwa fasilitas yang didapatkan Riri dan suaminya merupakan timbal balik atas tugasnya mengurus kontrakan.
"Memang timbal baliknya dari ibu saya, lu ngurus kosan, tapi lu enggak bayar," katanya.
"Mau bilang enggak digaji gimana, padahal lu punya empat kamar yang difasilitasi sebegitunya," ucap Nirina Zubir.
Sebagai informasi, Riri Khasmita dan terdakwa lainnya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Selain itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Bersama Edrianto, Riri kemudian mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa.



