Nirina Zubir Jadi Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah, Terdakwa Riri Khasmita Keberatan

Nirina Zubir Jadi Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah, Terdakwa Riri Khasmita Keberatan

Seleb | celebrities.id | Selasa, 17 Mei 2022 - 22:10
share

JAKARTA, celebrities.id - Terdakwa kasus mafia tanah Riri Khasmita mengaku keberatan dengan keterangan saksi yang diberikan Nirina Zubir dan sang kakak Fadhlan Karim di persidangan.

Seperti diketahui, Nirina Zubir beserta kakak dan adiknya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022).

Dalam ruang sidang, istri Ernest Cokelat itu memberikan kesaksian selama kurang lebih satu jam. Dia menceritakan bagaimana awal mula bertemu dengan Riri Khasmita hingga terkuak kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya.

Sayangnya, alih-alih merasa bersalah Riri Khasmita malah keberatan mendengar kesaksian dari Nirina.

"Saya keberatan yang mulia," kata Riri Khasmita saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Selain Riri Khasmita, dalam persidangan itu ada pula terdakwa Edirianto selaku suami Riri Khasmita, Faridah, Ina Rosalina dan Erwin Riduan yang juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Nirina Zubir.

Sebagai informasi, Riri Khasmita merupakan orang yang dipercaya oleh ibu Nirina untuk menjaga usaha kos-kosannya. Edirianto adalah suami dari Riri Khasmita.

Dari kasus mafia tanah ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Topik Menarik