Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Internasional di ASEAN, Begini Kata Menkes Budi

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Internasional di ASEAN, Begini Kata Menkes Budi

Seleb | celebrities.id | Minggu, 15 Mei 2022 - 18:39
share

JAKARTA, celebrities.id - Masyarakat Indonesia yang sudah disuntik vaksin Covid-19 tentu memiliki sertifikat vaksinasi. Saat ini, sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut menjadi syarat untuk berpergian dan memasuki tempat-tempat publik, seperti stasiun, pusat perbelanjaan, restoran, kafe dan tempat umum lainnya.

Baru-baru ini, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin membahas sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu (14/5/2022). Dalam pertemuan itu diketahui bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 ini diakui oleh negara anggota ASEAN.

Sertifikat vaksinasi disebut sebagai langkah pertama keluar dari pandemi Covid-19. Dalam pertemuan itu, dibahas tentang pengembangan sertifikat Covid-19 yang menggunakan standar digital untuk meminimalkan paparan virus Covid-19, sekaligus memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman.

Sertifikat vaksinasi ini dinilai dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi, termasuk pariwisata setelah pandemi Covid-19. Fungsi yang sama juga berlaku untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.

Menkes Budi mengatakan, implementasi verifikasi sertifikat vaksinasi Covid-19 ini akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara anggota ASEAN. Negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing- masing negara, ujarnya dikutip dari siaran pers, Minggu (15/5/2022).

Dia mengungkapkan, para Menteri Kesehatan ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama menumbuhkan ketahanan pasca pandemi Covid-19, di antaranya melalui sertifikat vaksinasi.

Dengan saling pengakuan terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19, diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya, katanya penuh harap.

Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19, sambungnya, tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota ASEAN.

Topik Menarik