Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam, Halal atau Haram?
JAKARTA, celebrities.id Saat ini mendengarkan musik sudah menjadi rutinitas setiap orang. Namun, apakah hukum mendengarkan musik dalam islam itu haram?
Agama Islam memang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia, termasuk hukum mengedarkan lagu atau musik dalam ajaran islam.
Dilansir iNews.id, inilah hukum mendengarkan musik dalam Islam.
Hukum Mendengarkan Musik
Dalam Islam, para ulama berbeda pendapat dalam mengatur hukum mendengarkan musik.
Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum mendengarkan musik adalah mubah. Sebagian ulama bahkan menyatakan haram perihal mendengarkan musik. Tetapi sebagian ulama lainnya juga memperbolehkan atau tidak melarang seseorang untuk mendengarkan musik.
Salah seorang ulama yang tidak melarang mendengarkan musik adalah Imam Al Ghazali.
Imam Al Ghazali menjelaskan bahwa hukum mendengarkan musik atas dasar Alquran surat Luqman ayat 19, yang berbunyi:
Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai.
Imam Al Ghazali mengartikan dalam ayat tersebut, Allah SWT memuji suara yang baik yang bisa diartikan boleh mendengarkan nyanyian yang baik.
Menurut Imam Al Ghazali, hukum mendengarkan musik dan nyanyian diperbolehkan karena mendengarkan musik sama seperti mendengarkan perkataan seseorang dan berbagai bunyi dari makhluk hidup maupun benda mati.
Lebih lanjut, Imam Al Ghazali berkata bahwa apabila di dalam musik tersebut mengandung pesan kebaikan dan memiliki nilai keagamaan, maka hal itu sama saja seperti seseorang sedang mendengarkan nasihat dan ceramah.
Berbeda dengan Imam Al Ghazali, beberapa ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii menyebut hukum mendengarkan musik ialah makruh.
Imam Abu Hanifah berkata, Nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong perbuatan dosa.
Qadhi Abu Thayyib berkata, Mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafii.
Imam Syafii berkata bahwa memukul alat musik dengan menggunakan tongkat hukumnya makruh, karena menyerupai golongan orang-orang yang tidak memiliki agama.
Sementara itu, Imam Malik melarang dan mengharamkan nyanyian.
Imam Malik berkata, Apabila kamu membeli seorang budak wanita, dan ternyata dia adalah seorang penyanyi, maka kamu wajib mengembalikan kepada si penjualnya.
Itulah hukum mendengarkan musik dalam islam. Sebagai seorang muslim yang baik, sebaiknya kita menjalankan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang atau bahkan tidak mendatangkan manfaat apapun.




