Hukum Menikahi Sepupu dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasannya

Hukum Menikahi Sepupu dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasannya

Seleb | celebrities.id | Senin, 9 Mei 2022 - 19:16
share

JAKARTA, celebrities.id Sudah bukan hal yang tabu jika berbicara tentang menikahi sepupu sendiri. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi walaupun masih dalam jangkauan tali persaudaraan.

Beberapa hari lalu, momen seperti Hari Raya Idul Fitri, ataupun dalam rangka kumpul keluarga dengan saudara dekat atau jauh untuk sekedar bersilaturahmi merupakan sumber munculnya pertanyaan seperti apakah boleh menikahi sepupu sendiri di Agama Islam? Lantas, bolehkah kita menikahi sepupu sendiri?"

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (09/05/2022), berikut penjelasan yang sudah tertulis di dalam Alquran mengenai hukum menikahi sepupu sendiri.

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Pandangan Islam

Hukum ini berdasar pada surat Al Ahzab ayat 50 yang berbunyi:

Artinya: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.

Kalimat sederhananya, menikahi sepupu hukumnya adalah boleh, karena sepupu bukanlah mahram, sehingga boleh dinikahi.
Namun di lain sisi, terdapat juga ayat yang menjelaskan secara rinci saudara sepupu yang haram hukumnya jika dinikahi. Hal tersebut tertuang dalam QS. An-Nisa\' Ayat 23, yang berbunyi :

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Topik Menarik