Akibat Kasus Foto Bugil di Pohon Keramat, Alina Yogi Akan Dideportasi dari Bali

Akibat Kasus Foto Bugil di Pohon Keramat, Alina Yogi Akan Dideportasi dari Bali

Seleb | kuyou.id | Minggu, 8 Mei 2022 - 12:42
share

Akibat kasus foto bugil di pohon keramat, bule Rusia yang bernama Alina Yogi akan dideportasi dari Bali gaes.

Akhir-akhir ini sedang viral dan ramai diperbincangkan kasus bule Rusia yang berfoto bugil di pohon keramat di Bali. Bule tersebut bernama Alina Yogi, seorang guru Yoga asal Rusia.

Foto bugil Alina Yogi tersebut dipotret oleh sang suami,Amdrei Fazleeva. Alina Yogi sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi bahwa ia tidak mengetahui bahwa pohon tersebut adalah pohon keramat yang sudah berusia 700 tahun.

Meski telah meminta maaf,Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk segera mendeportasi kedua bule tersebut.

Kronologi Bule Rusia Foto Bugil di Pohon Keramat



Seperti yang diketahui,Bule Rusia yang bernama Alina Yogi sempat mengunggah sebuah postingan video di Instagram, dimana ia befoto bugil di sebuah pohon di Bali.

Dalam video tersebut, Alina Yogi yang ternyata berprofesi sebagai guru Yoga tersebut tampak melenggak-lenggokkan badannya sambi bersandar pada pohon tersebut.

Belakangan diketahui bahwa pohon yang ia gunakan untuk berfoto itu adalah pohon keramat yang sudah berusia 700 tahun. Tak hanya itu, pohon tersebut jugaberada di belakang Pura Babakan.

Alhasil, Alina Yogi pun mendapatkan ribuan hujatan dan kecaman karena dianggap menodai kesucian pohon tersebut.

Alina Yogi Minta Maaf



Setelah mendapatkan kecaman dan mengetahui apa yang ia lakukan itu salah, Alina Yogi langsung meminta maaf kepada para masyarakat Bali dan Instagram di akun Instagramnya.

Guru Yoga tersebut mengaku tidak tahu kalau pohon tersebut adalah pohon kramat yang dijaga kesuciannya oleh masyarakat setempat. Ia juga mengaku tidak ada niatan untuk mencemarkan tempat suci tersebut.

Akan Dideportasi



Meski telah meminta maaf,Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk segera mendeportasi Alina Yogi bersama suaminya, Amdrei Fazleeva.

"Jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali daripada menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Koster.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Alina Yogi dan Amdrei Fazleeva terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.

Mereka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Topik Menarik