Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam serta Dalilnya

Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam serta Dalilnya

Seleb | celebrities.id | Senin, 2 Mei 2022 - 19:00
share

JAKARTA, celebrities.id - Hukum menikah dengan sepupu menurut Islam masih banyak yang belum tahu. Artikel berikut ini akan membahas seputar pernikahan yang boleh dan tidak boleh dilangsungkan.

Jodoh yang telah ditetapkan oleh Allah SWT terkadang tak dapat diduga. Bahkan tak jarang rasa cinta akan muncul terhadap orang terdekat, salah satunya dengan saudara sepupu. Lalu bagaimana hukumnya?

Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau bisa disebut saudara senenek. Misalnya keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak. Maka melansir Konsultasi Islam berikut hukum menikah dengan sepupu.

Sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Pada surat An-Nisa ayat 23 Allah menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram.

Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram, sehingga para ulama sepakat bahwa menikahi sepupu diperbolehkan. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya pada surat Al-Ahzab ayat 50.

Artinya: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu."

Ayat ini secara tegas menyatakan bolehnya menikahi saudara sepupu. Meskipun konteks ayat diatas terkait dengan sebuah peristiwa dalam kehidupan Nabi shallallahu \'alaihi wasallam, tapi hukumnya berlaku secara umum yakni untuk umatnya juga.

Topik Menarik