Hukum Musik dalam Islam, Benarkah Haram?
JAKARTA, celebrities.id - Hukum musik menurut Islam sampai saat ini masih terus menjadi perbincangan. Namun, hukum mendengarkan musik dalam Islam dasarnya adalah mubah.
Para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hal ini. Sebagian ulama diketahui telah menetapkan bahwa musik dalam Islam adalah haram, dan sebagian ulama juga mengatakan bahwa hal tersebut halal-halal saja.
Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA selaku Direktur Rumah Fiqih Indonesia telah menjelaskan bahwa bagian yang dinilai haram adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan juga cabul.
Berbeda jika sebuah lagu atau musik yang tidak mengandung nilai negatif, maka para ulama berbeda pendapat akan hal tersebut. Ada yang tetap mengharamkan namun ada juga yang menghalalkannya.
Para sahabat Nabi SAW seperti Abdullah bin Ja\'far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu\'bah, Usamah bin Zaid, Imran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal tetap menghalalkan musik dan juga lagu.
Dalam kitab Imam Asy-Syaukani , Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama Madinah telah memberikan kemudahan pada nyanyian, walaupun hanya dengan alat musik gitar dan biola.
Dalam kitab yang diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Baghdadi Asy-Syafi\'i bahwa Abdullah bin Ja\'far menganggap nyanyi tidak apa-apa, bahkan saat itu membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya.
Dan diriwayatkan dari Ar-Rawayani dari Al-Qaffal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.
Maka dari itu, Ulama mutaakhirin telah mengharamkan musik karena hal tersebut telah mengandung nilai-nilai yang memang dilarang dalam agama.
Sedangkan menurut ulama salaf dari kalangan sahabat tabiin telah menghalalkan musik, karena mereka tidak melihat adanya dalil dari Alquran maupun hadits yang menilai bahwa musik itu haram. Sehingga, musik pada dasarnya dikembalikan kepada hukum asalnya, yaitu mubah.


