Cara Menghitung Zakat Mal, Perhatikan Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Cara Menghitung Zakat Mal, Perhatikan Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Seleb | celebrities.id | Jum'at, 29 April 2022 - 22:46
share

JAKARTA, celebrities.id - Setiap umat Islam diwajibkan untuk berzakat. Namun, masih ada beberapa orang yang bingung nominal untuk membayar zakat.

Ustadz Abdul Somad dalam tausiahnya menjelaskan cara menghitung zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan jumlah pendapatan.

Umat Islam yang telah baligh dan mempunyai penghasilan tetap dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat mal atau zakat harta. Zakat mal umumnya dibayarkan per tahun. Ada pula yang membayarnya per bulan.

Menurut syariat Islam, batas nisab zakat mal adalah 85 gram emas. Harga emas yang digunakan adalah harga emas saat melakukan pembayaran.

Saat ini harga emas sekitar Rp850-900 ribu per gram. Artinya, nisab zakat atau batasnya sekira Rp72 juta-Rp76 juta per tahun.

Dengan hitungan itu, batas penghasilan bulanan yang akan kena pajak adalah Rp6 juta- Rp6,4 jutaan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan setelah dikurangi pajak.

Berikut simulasi perhitungannya:

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5 persen

Jika gaji dalam satu bulan sebesar Rp10 juta, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250 ribu (Rp10.000.000 x 2,5%).

Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3 juta (Rp250.000 x 12 bulan).

Topik Menarik