4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang Harus Diimplementasikan

4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang Harus Diimplementasikan

Seleb | celebrities.id | Senin, 25 April 2022 - 18:42
share

JAKARTA, celebrities.id - Pilar kebangsaan Indonesia bisa dimaknai sebagai konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat dan memadai untuk menopang kebesaran, keluasan dan kemajemukan Indonesia.

Empat pilar merupakan potensi untuk menguatkan negara dari pengaruh buruk dunia luar yang bisa menghancurkan jati diri bangsa. Empat pilar kebangsaan juga memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, guna meningkatkan kesadaran kita tentang kehidupan berbangsa dan bernegara bersama.

Dilansir dari berbagai sumber, Celebrities.id, Kamis (21/4/2022) telah merangkum 4 pilar kebangsaan Indonesia, sebagai berikut.

4 Pilar Kebangsaan Indonesia

Pancasila

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila memiliki fungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat pancasila yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada pancasila. Pancasila juga dijadikan sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan.

Filosofis tersebut merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Karakter masyarakat Indonesia juga terbentuk menjadi identitas atau jati diri bangsa sesuai nilai-nilai pancasila.

Rumusan lima dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yakni:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusaiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila disepakati secara nasional yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.\

UUD 1945

Nilai-nilai luhur Pancasila terdapat dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Norma konstitusional UUD 1945 juga menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa. Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yakni:

1. Terdiri dari norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan
berdaulat.
2. Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
3. Pembukaan UUD 1945 juga mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang
bentuk negara dan sistem pemerintahan.

NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta.

Saat ini NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Ini sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 yang mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Keberagaman ini harus dipahami sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah.

Keberagaman bukan untuk dipermasalahkan apalagi diadu antara satu dengan yang lain sehingga berakibat pada terpecah belah. Bhinneka Tunggal Ika juga harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Topik Menarik