Hukum Menghilangkan Tahi Lalat dalam Islam, Apakah Berdosa?

Hukum Menghilangkan Tahi Lalat dalam Islam, Apakah Berdosa?

Seleb | celebrities.id | Sabtu, 16 April 2022 - 11:20
share

JAKARTA, celebrities.id - Bagaimana hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam? Sejumlah orang memiliki tahi lalat pada wajahnya, tahi lalat merupakan bintik hitam yang melekat pada kulit.

Hal ini membuat banyak orang yang mengeluhkan serta ingin menghilangkannya. Ada beberapa sebab timbulnya tahi lalat yakni muncul sejak lahir ataupun akibat paparan sinar matahari yang berlebihan.

Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Tin ayat 4 berikut:
Manusia merupakan makhluk Allah yang sempurna. Mereka diciptakan dengan bentuk yang paling baik di antara makhluk lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Tin ayat 4 berikut:

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya"

Walau demikian, beberapa orang masih tidak mensyukuri nikmatnya. Banyak yang memutuskan untuk mengubah bentuk tubuh dan wajahnya.

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id telah merangkum hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam, Jumat (15/4/2022).

Hukum Menghilangkan Tahi Lalat dalam Islam

Ada dua dalil yang menjelaskan fenomena ini, pertama jika mengubah tubuh untuk kecantikan hukumnya haram, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat al-Wasyimah tukang tato dan al-Mustausyimah pasien tato, al-Wasyirah tukang kikir gigi dan al-Mustausyirah pasien kikir gigi.

Semacam ini dilarang karena motivasi utamanya adalah untuk kecantikan. Sementara untuk kasus kedua, yakni dalam rangka menghilangkan aib, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan izin kepada seorang sahabat yang terpotong hidungnya, agar menggunakan perak untuk menambal hidungnya.

Namun lukanya membusuk. Kemudian Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam memberikan perintah untuk mengganti perak dengan emas. Ini dibolehkan karena tujuannya dalam rangka menghilangkan aib.

Selain itu menurut pendapat ulama, apabila menghilangkan tahi lalat tersebut dirasa bahaya lantaran berada di area yang sensitif misalkan, di dekat mata, maka haram hukumnya. Selain itu, jika memperindah diri dengan menghilangkan tahi lalat diperbolehkan.

Tindakan tersebut adalah salah satu bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memperindah dirinya. Ini adalah fitrah manusia dan pada hakikatnya, Allah pun menyukai keindahan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:

Sesungguhnya Allah Maha indah dan mencintai keindahan (HR. Muslim dari Ibnu Masud ra)

Topik Menarik