Kronologi Perebutan Hak Paten Geprek Bensu, Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar!

Kronologi Perebutan Hak Paten Geprek Bensu, Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar!

Seleb | celebrities.id | Jum'at, 15 April 2022 - 08:15
share

JAKARTA, celebrities.id - Selain aktif di dunia hiburan, Ruben Onsu juga menggeluti bisnis ayam geprek yang bernama Geprek Bensu yang ternyata mirip dengan bisnis yang bernama I am Geprek Bensu milik Benny Sujono. Kini kedua pemilik restoran tersebut sedang berebut hak paten Geprek Bensu tersebut.

Awalnya Ruben Onsu menggugat Benny Sujono atas logo dan penggunaan nama Bensu. Akan tetapi, gugatan tersebut ditolak oleh MA karena terbukti justru Benny Sujono yang terlebih dahulu mendaftarkan merek dagang dengan nama I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr. Berikut celebrities.id rangkum kronologis perseteruan Ruben Onsu dan Beni Sujono dilansir dari berbagai sumber, Jumat (15/4/2022).

Berikut Kronologi Perebutan Hak Paten Geprek Bensu

1. Hanya Brand Ambassador I Am Geprek Bensu

Awalnya Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus yaitu dua orang pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, merekrut Jordi Onsu menjadi Manajer Operasional pada April 2017. Lalu, Jordi Onsu menawarkan kakaknya, yaitu Ruben Onsu menjadi brand ambassador dan disetujui oleh pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

2. Ruben Onsu Mendirikan Restoran

Popularitas Ruben Onsu yang sangat baik rupanya berhasil mendongkrak restoran ayam geprek tersebut.

Seteleh beberapa bulan menjadi brand ambassador, Ruben mengajak salah satu karyawan PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk mendirikan bisnis restoran Ayam Geprek dengan nama Geprek Bensu. Di mana karyawan tersebut sudah mengetahui resep dari restoran I Am Geprek Bensu.

 

3. Menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono

Pada 2018 Ruben mendirikan restoran Geprek Bensu dan mendaftarkan nama merek Bensu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Setelah pendaftaran nama merek tersebut, Ruben Onsu mengajukan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono atas pengunaan nama Bensu di restorannya yang bernama I Am Geprek Bensu.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Niaga (PN), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat pada 25 September 2018.

Namun, gugatan tersebut ditolak karena Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menegaskan bahwa pemilik nama Bensu dimiliki Oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

4. Kembali menggugat

Ruben Onsu kembali menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada 13 Januari 2020, semua gugatan Ruben Onsu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dilansir dari putusan halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Jumat(15/4/2022), berikut putusan PN, "DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya."

5. Ruben Onsu Digugat Balik Rp100 Miliar

Suami dari Sarwendah tersebut mendapat gugatan balasan dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar dengan pembayarannya dilaksanakan dengan sekaligus.

Dalam pengumuman Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dinyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik pertama dan sah atas merek dagang bernama I Am Geprek Bensu.

Topik Menarik