Intip Deretan Kasus Hukum Putra Siregar, Dicurigai Jual Ponsel Ilegal hingga Dipolisikan Crazy Rich Malang Juragan99

Intip Deretan Kasus Hukum Putra Siregar, Dicurigai Jual Ponsel Ilegal hingga Dipolisikan Crazy Rich Malang Juragan99

Seleb | inewsid | Kamis, 14 April 2022 - 11:31
share

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha toko ponsel sekaligus selebgram Putra Siregar tengah terjerat masalah hukum. Dia bersama artis Rico Valentino, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial MNA.

Peristiwa pengeroyokan itu disebut terjadi di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022, pukul 2.30 WIB. Perkelahian itu disebut dipicu setelah rekan perempuan Putra dan Rico mendatangi meja MNA.

Sebelum aksi dugaan pengeroyokan ini, Putra juga sudah pernah terjerat masalah hukum karena usahanya. Suami Septia Yetri ini diketahui mengembangkan usaha di bidang penjualan ponsel hingga kosmetik.

Berikut ini deretan masalah hukum yang pernah menjerat Putra Siregar:

1. Jadi Tersangka Dugaan Penjualan Handphone Ilegal
Putra Siregar pernah dicurigai menjual ponsel ilegal. Dia didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal. Penyelidikan soal dugaan penjualan ponsel ilegal ini dimulai pada 2017. Dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI ponsel yang dijual pria asal Medan, Sumatera Utara itu disebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Bea dan Cukai langsung melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko. Tetapi seiring berjalannya waktu, nasib baik akhirnya menghampiri Putra dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, 30 November 2020.

Putra dinyatakan tak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal tersebut. Dia juga tak harus membayar denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.


2. Dipolisikan Bos MS Glow
Setelah lepas dari jeratan kasus dugaan penjualan ponsel ilegal, Putra Siregar kembali menghadapi masalah hukum karena dilaporkan Shandy Purnamasari, pengusaha produk kecantikan MS Glow. Suami Shandy, Gilang Widya Pramana alias Juragan99 diperiksa sebagai saksi atas laporan tersebut. Menurut penjelasan Mabes Polri, Gilang melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

"Juragan 99 atau saudara GP (Gilang Widya Pramana) dalam laporan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, 22 Maret 2022.

laporan terhadap perusahaan Putra Siregar, yakni PT PS Glow dan PT Eka Jaya, dilayangkan pada 13 Agustus 2021 dan tercatat di nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy kemudian dilakukan di pertengahan Maret 2022. Tetapi kasus ini akhirnya diberhentikan pada 16 Maret 2022 kemarin, karena laporan suami istri itu dinilai tak cukup bukti.

Topik Menarik