Kasus Pengeroyokan! Putra Siregar Ngaku Bela Rico Valentino: Dia Hampir Meninggal, Makanya Saya Bela
JAKARTA, celebrities.id - Pengusaha Putra Siregar buka suara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan pengeroyokan pria berinisial MNA. Dia mengaku hanya melerai perkelahian temannya, artis Rico Valentino.
Hal ini disampaikan Putra Siregar sesaat setelah dihadirkan sebelum polisi memberi keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Dia sempat buka suara saat diberondong pertanyaan wartawan.
"Kan Rico nya dikeroyok orang, saya membela, melerai," kata Putra Siregar.
Putra Siregar menyebut bahwa temannya, Rico Valentino dikeroyok orang hingga nyaris meninggal. Karena itulah, suami Septia Yetri Opani itu terlibat dalam aksi perkelahian untuk membela Rico Valentino.
"Hampir mau meninggal itu Riconya karena dikeroyok, terus saya bela. Makanya belum bisa banyak komentar saya," tuturnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, menyampaikan kronologi peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino itu terjadi pada 2 Maret 2022 dini hari di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru.
"Terjadi tanggal 2 maret 2022 pukul 2.30 WIB pada peristiwa ini terjadi di dalam cafe CD tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang bersama sama yangdilakukan didepan umum oleh PS dan RV terhadap korban MNA," ujar Budhi.
Budhi menuturkan bagaimana awal mula aksi dugaan pengeroyokan itu. Awalnya, disebut ada teman perempuan kedua tersangka yang mendatangi meja terduga korban.
"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS mendatangi meja MNA. Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," ujar Budhi.
Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya ditangkap pada 11 April 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya. Atas perbuatannya, dua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budhi.



