Kronologi Penangkapan Stefanus Richard, Pembeli Mobil Billy Syahputra yang Sembunyi di Hotel Mewah
JAKARTA, celebrities.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk dua orang tersangka terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Dua tersangka tersebut yakni Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyiannya disebuah hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan.
"Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus," kata Whisnu Hermawan, Sabtu (9/4/2022).
Adapun penangkapan terhadap dua tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz, Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap. Whisnu Hermawan menyebut kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading itu. Nantinya, kata Whisnu, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Modus tetap sama yaitu skema ponzi, tidak berizin dan TPPU," kata Whisnu Hermawan Kamis (7/4/2022).
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan, tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan polisi masih menyelidiki adanya lima laporan polisi terkait dengan DNA Pro.
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat kasus masih dalam proses," ujar Ramadhan, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida.
Seperti diketahui, nama Stefanus Richard muncul kali pertama saat dirinya membeli mobil Toyota Alphard milik Billy Syahputra. Di mana, awalnya Billy Syahputra menjual mobil miliknya hanya seharga Rp900 juta namun Stefanus Richard malah memberikan Rp1 Miliar.
Mobil Toyota Alphard milik Billy Syaputra itu telah laku dijual. Bahkan Billy Syahputra mengaku kaget. Pasalnya, mobil tersebut dijual Billy Syahputra dengan harga Rp900 juta ternyata sang pembeli memberikan harga Rp1 miliar.
"Wadidaww wah edan sih ini. Thx bro @stevenrichard.89 semoga rejekinya Berkah Barokah. GOKILLL !!! Org mah nawar makin murah ini mah nawar malah makin mahal angkanya," tulis Billy Syahputra di sosial media miliknya, Rabu (22/12/2021).
Menurut Billy Syahputra dia tidak mengenal sosok pembeli mobil Toyota Alphard miliknya itu. Terlebih, pria yang akrab disapa Billy itu mengenal dengan pria belakangan diketahui namanya itu yakni Steven Richard saat Billy ingin menjual mobilnya tersebut.
"Bro, Billy salam kenal gw Steven dari Octopus," tanya Steven Richard kepada Billy Syahputra.
"Mau dilepas berapa bro mobilnya," ujar Steven Richard.
"Yah harga pasaran bro," kata Billy Syahputra.
"Mobil masih mulus tahun 2018 kilometer 20 ribu," ucapnya lagi.
"GW minta 900 juta net bro," ujarnya.
"Deal 1 M," kata Steven Richard.
"Hah ???? serius," ujar Billy Syahputra.







