Cara Memuaskan Diri Sendiri dengan Onani dan Masturbasi, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
JAKARTA, celebrities.id - Cara memuaskan diri sendiri dengan melakukan onani dan masturbasi menurut Islam, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki beberapa pendapat dari para ulama.
Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.
Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam?
Berikut ini pendapat yang dikemukakan beberapa ulama dalam menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan masturbasi dilansir dari berbagai sumber, Selasa (29/3/2022).
1. Pengikut Madzhab Malikiyah, Syafiiyah dan Zaidiyah
Perbuatan masturbasi hukumnya haram karena Allah SWT, memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan kejalan yang haram.
Pendapat ini, didasarkan pada Alquran Surat Al- Ma\'arij ayat 29-30 yang berbunyi:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, Maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas".
2. Pengikut madzhab Hanabilah
Perbuatan masturbasi hukumnya haram dan dibolehkan dalam agama jika seseorang bermaksud untuk terhindar dari dorongan libido yang mengarah kepada perzinaan.
3. Pendapat Imam Ibnu Hazm
Perbuatan masturbasi hukumnya makruh dan jika dilakukannya karena menghindari perbuatan zina, maka agama membolehkannya, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan kiri.
Pendapat ini didasarkan pada pendapat beberapa Sahabat dan Tabiin, yaitu Ibnu Umar dan Atha menekankan hukumnya makruh. Sedangkan Ibnu Abbas, al-Hasan dan beberapa pembesar ulama Tabiin mengatakan hukumnya boleh.
4. Pengikut madzhab Hanafiyah
Perbuatan masturbasi pada prinsipnya haram, tetapi kadang-kadang wajib jika dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Karena upaya menghindari perbuatan tersebut hukumnya wajib.
5. Pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, Amar bin Dinar dan Mujaddid
Perbuatan onani dibolehkan. Al-Hasan menjelaskan bahwa umat islam terdahulu ikut dalam peperangan. Sehingga jauh dari para isteri untuk menyalurkan nafsunya.
kemudian menurut Mujadid, orang Islam dahulu (para sahabat) mentolelir para remaja melakukan onani. Hukum mubah tersebut berlaku bagi pria maupun awanita.
6. Pengikut Madzhab Imam Syafi\'i
Perbuatan melakukan masturbasi atau onani jelas sangat tidak diperbolehkan meskipun khawatir terjadi perbuatan zina.
Pada hukum masturbasi di atas (Madzhab Syafii) tidak memperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan).
Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan:
Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (onani) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah SWT merusak umat yang bermain alat kemaluan."
7. Pengikut Madzhab Imam Ahmad
Berbeda dengan Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa seseorang boleh melakukan onani dengan syarat dia merasa khawatir akan melakukan tindakan zina, tidak punya mahar untuk wanita merdeka, dan tidak punya uang untuk membeli budak (dalam konteks zaman perbudakaan dahulu).





