Ini Hukum Jual Beli Kucing Menurut Pandangan Islam, Lengkap dengan Penjelasannya
JAKARTA, celebrities.id - Kucing jadi salah satu hewan yang banyak dipelihara orang. Pasalnya, makhluk lucu nan menggemaskan satu ini bisa jadi sahabat baik lho. Apalagi menemani Anda yang biasa sendirian di rumah.
Banyak pet shop atau toko hewan peliharaan yang menjual bermacam-macam kucing, dan harganya pun bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Biasanya kucing yang mahal ini merupakan jenis langka.
Lalu, bagaimana hukum jual beli kucing atau hewan peliharaan lainnya dalam Islam? Beberapa ulama berbeda pendapat untuk hal ini. Ada yang memperbolehkan, dan ada yang mengharamkannya.
Melansir dari laman Rumaysho, Imam Nawawi Rahimahullah berkata:
Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal."
Sabrina Chairunnisa Ulang Tahun, Deddy Corbuzier Kirim Kue Bertulis Happy Birthday My Ex Wife
Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya.
Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya.
Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas ulama) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan. (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)
Kemudian ada juga riwayat hadits yang menjelaskan, Rasulullah SAW bersabda:
:
Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW melarang uang (dari penjualan) kucing. Al-Qaffal berkata : "Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan di dalamnya baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya."
Kemudian, mengutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB (PISS-KTB), pelarangan dalam hadits di atas adalah pelarangan yang bersifat tanzih. Artinya bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjual belikan hingga melalaikan segalanya dan tiada berfaedah).
Namun, mayoritas ulama menyatakan, bahwa membeli kucing hukumnya diperbolehkan (mubah). Sebab kucing merupakan hewan suci atau tidak najis. Berbeda dengan anjing, air liurnya termasuk ke dalam najis mughalazoh atau najis sifatnya berat.
Artinya, "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).
Wallahu \'alam bishowab





