Foto-Foto Indra Kenz Pakai Baju Tahanan, Ditampilkan Bareskrim ke Publik
JAKARTA, celebrities.id - Indra Kenz mengenakan baju tahanan saat gelar perkara kasus penipuan aplikasi Binomo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat dihadirkan dalam konfrensi pers terkait kasus aplikasi trading Binomo.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara. Indra dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan pasal-pasal tersebut Indra Kenz terancam mendekam dipenjara maksimal 20 tahun. (MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN).


