Hukum Makan Setelah Wudhu, Apakah Makruh?
JAKARTA, celebrities.id - Dalam channel Youtube Kun Ma Alloh, ustadz Abdul Somad sempat membahas topik hukum makan setelah wudhu disebutkan tidak membatalkan wudhu, selama tidak mengandung lemak. Ada juga hadis yang menegaskan bahwa orang yang makan daging unta, disyariatkan untuk berwudhu.
Diantaranya hadis dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, Apakah saya harus berwudhu karena makan daging kambing?
Nabi bersabda:
Jika kamu ingin silahkan berwudhu, boleh juga tidak wudhu. Kemudian sahabat bertanya lagi, Apakah saya harus berwudhu karena makan daging onta?
Nabi bersabda:
Yaa, berwudhulah karena memakan daging unta.(HR. Ahmad 21358, Muslim 828, dan yang lainnya).
Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (25/3/2022) Celebrities.id telah merangkum hukum makan setelah wudhu, seperti berikut:
Hukum Makan Setelah Wudhu
Alasan Na Daehoon Mantap Ceraikan Jule
Wudhu juga salah satu tujuannya guna menghilangkan sisa makanan yang tertinggal dalam mulut. Sehingga, wudhu sebelum salat akan menjadi sempurna serta terhindar dari kekhawatiran.
Ustadz Abdul Somad juga menambahkan, jika minuman itu mengandung lemak misalnya susu, santan dan cendol, hendaknya kita berkumur-kumur menggunakan air putih.
Seperti dikutip dari Ensiklopedi Shalat Jilid 1, hal tersebut didasarkan pada sabda Nabi SAW yang berbunyi, "Berwudhulah kalian karena memakan sesuatu yang tersentuh oleh api."
Hal ini kemudian ditegaskan dari hadits Ibnu \'Abbas, \'Amr bin Umayyah dan Abu Rafi\', bahwa Nabi SAW pernah memakan daging yang tersentuh api, kemudian beliau shalat dengan tidak berwudhu lagi. Hal demikian menunjukkan disunnahkan wudhu karena memakan makanan yang tersentuh api.
Syekh Ibnu Baz menambahkan, Berkumur dianjurkan (untuk menghilangkan) bekas makanan. Dan sisa (makanan) yang ada di gigi anda tidak mengapa dalam hukum shalat.
Akan tetapi jika yang dimakan adalah daging unta, maka kamu harus berwudhu sebelum salat, karena daging unta termasuk pembatal wudhu. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 29/52).







