Kronologi Fauzan Lubis Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Kronologi Fauzan Lubis Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Seleb | celebrities.id | Jum'at, 18 Maret 2022 - 13:46
share

JAKARTA, celebrities.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan Muhammad Fauzan Lubis, vokalis band Sisitipsi yang diduga narkoba.

Endra Zulpan menjelaskan penangkapan Fauzan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait penggunaan narkotika. Kemudian kepolisian bertindak cepat untuk melakukan pendalaman.

"Penggunaan narkotika oleh tersangka selanjutnya tim dibentuk melakukan pemantauan kemudian selanjutnya melakukan pendalaman," kata Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

"Kemudian mengarah pada seorang bernama MFL yang tadi kita tampilkan sebagai tersangka, kita lakukan penangkapan dan penggeledahan," ucapnya.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat lalu menangkap sang musisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022, pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Fauzan melakukan kegiatannya. "Penangkapan dilakukan pada dua TKP, yang pertama dini hari di lobby Blok M Square di Jalan Melawai," ujar Zulpan.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti, beberapa di antaranya ada di dalam mobil pribadi Fauzan. Polisi menemukan satu plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, lima setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, satu Butir pil kapsul Lavol, dan resep dokter terkait obat-obatan psikotropika.

Kemudian di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, polisi memeriksa TKP ke-2 yang merupakan kediaman Fauzan Lubis di kawasan Tangerang, Banten. Polisi juga menemukan barang bukti di sana.

"Dari TKP kedua yang berada di Tangerang, kita amankan satu pack paper (kertas vapir) merk Raja Mas," kata Zulpan.

Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan disebut positif mengonsumsi ganja. Sang pelantun Alkohol ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.Tersangka dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Topik Menarik