5 Contoh Teks Prosedur Kompleks Singkat
JAKARTA, celebrities.id - Teks prosedur kompleks adalah teks yang berisikan langkah-langkah dalam melakukan suatu hal. Dalam pembahasan kali ini, celebrities.id akanmemberikan contoh terkait dengan teks prosedur kompleks yang singkat.
Dilansir dari Kemendikbud, Teks Prosedur Kompleks adalah teks yang berisi beberapa tahapan atau langkah-langkah dalam menjalankan suatu kegiatan. Pasalnya, teks prosedur kompleks ini memiliki struktur yang khusus untuk melengkapi isi teks tersebut.
Berikut 5 contoh teks prosedur kompleks yang bisa kamu pelajari, mulai dari membuat Akta Kelahiran hingga E-KTP.
Cara Membuat Akta Kelahiran
Siapkan seluruh dokumen persyaratan, seperti: fotocopy akta nikah, fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP kedua orang tua, KTP saksi pencatatan sipil, surat keterangan lahir, dan formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap
Pergi ke loket pencatatan sipil/ DISDUKCAPIL untuk menyerahkan seluruh berkas persyaratan agar dapat diurus. Jika tidak ditemukan masalah pada berkas, pembuatan akta kelahiran dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.
Tanda tangani register akta kelahiran dan mengambil bukti penerimaan berkas kepada petugas.
Cara Membuat E-KTP
Datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Mengambil nomor antrian.
Setelah nomor terpanggil, datang ke loket yang ditentukan untuk
Isi data diri.
Setelah proses pembuatan selesai, penduduk datang ke tempat pelayanan dengan membawa surat panggilan.
Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan kesesuaian database.
Foto
Tanda tangan elektronik
Rekam sidik jari dan scan retina mata
Petugas memberikan stempel pada surat panggilan sebagai tanda bukti bahwa penduduk sudah melakukan foto, tanda tangan, dan rekam sidik jari.
Petugas akan mengarahkan untuk datang kembali mengambil E-KTP setelah 2 minggu pembuatan.
Cara Membuat Kartu Keluarga
Cara membuat KK online melalui situs KEMENDAGRI
Masuk ke situs website https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
Buat akun dengan cara memasukkan data diri, nomor HP, alamat e-mail dan password yang diinginkan.
Setelah akun terbuat, masuk ke layanan dengan memasukkan nomor ponsel dan password yang telah di daftarkan.
Masuk ke fasilitas pengurusan dokumen secara online.
Isi permohonan pembuatan KK dan mengunggah seluruh persyaratan dokumen yang diminta.
Setelah semua terisi, tunggu notifikasi melalui e-mail yang menyatakan bahwa KK telah jadi dan siap dicetak.
Cara membuat KK online melalui DISDUKCAPIL
Masuk ke situs website DISDUKCAPIL sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Mengisi permohonan pembuatan KK dan sertakan nomor HP serta email aktif.
Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
Permohonan akan diproses dan tunggu hingga ditandatangani oleh Kepala DISDUKCAPIL.
Apabila KK telah jadi, Informasi akan diterima melalui SMS atau e-mail.
Kartu Keluarga pun bisa dicetak secara mandiri, tanpa harus datang ke Disdukcapil.
Cara Membuat SIM
Berusia 17 tahun keatas
Datang ke tempat pelayanan SIM dan mengisikan formulir pendaftaran sesuai dengan data diri.
Serahkan formulir ke petugas loket yang disediakan, dan tunggu hingga nama terpanggil.
Jika ingin melakukan pendaftaran secara online, masuk ke situs website https://sim.korlantas.polri.go.id, dan ikuti seluruh langkah nya.
Melakukan pembayaran
Setelah semuanya selesai, mengikuti serangkaian Tes yang meliputi Tes tulis dan Tes ujian praktik. Jika kedua rangkaian tes berhasil dilalui, maka SIM dapat tercetak. Namun, apabila salah satu tes gagal, kamu diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Jika rangkaian tes berhasil dilalui, proses selanjutnya adalah proses verifikasi yang meliputi Foto wajah dan tanda tangan digital.
Tunggu beberapa waktu hingga nama kamu terpanggil dan SIM kamu telah tercetak.
Cara Membuat Paspor Secara Online
Masuk portal atau aplikasi Layanan Paspor Online. Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah masuk ke portal https://antrian.imigrasi.go.id/ atau ke aplikasi Layanan Paspor Online.
Buat akun baru atau masuk ke akun yang sudah pernah dimiliki.
Pilih kantor Imigrasi dan waktu kedatangan
Simpan atau cetak antrian barcode
Datang ke kantor Imigrasi yang sudah dipilih dengan membawa dokumen data diri, seperti: E-KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, atau buku nikah, atau ijazah, Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia: surat pewarganegaraan Indonesia, bagi yang telah berganti nama: Surat penetapan ganti nama.
Datang dengan pakaian yang sopan seperti baju berkerah.
Membawa barcode untuk discan oleh petugas.
Menunggu nomor antrian, dan kamu akan dibawa ke suatu ruangan untuk melakukan proses interview dan pengambilan foto.
Membayar biaya pembuatan sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa 48 halaman, dan Rp. 650.000 untuk paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor). Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama) bisa membayar senilai Rp. 1.000.000,- (belum termasuk biaya paspor cetak).
Berikut adalah 5 contoh teks prosedur kompleks dalam contoh pembuatan dokumen penting. Semoga dapat bermanfaat ya!.



