Apa Hukum Robot Trading Menurut Islam?

Apa Hukum Robot Trading Menurut Islam?

Seleb | celebrities.id | Selasa, 15 Maret 2022 - 13:19
share

JAKARTA, celebrities.id Apa hukum robot trading menurut Islam? Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan umat Muslim mengenai hukum robot trading.

Tidak jarang orang menganggap jika kegiatan trading ini mudah karena trader hanya perlu menunggu harga turun setelah memasang harga. Setelah itu mendapatkan keuntungan berkali lipat. Padahal trading tidak semudah itu karena banyak hal yang harus pelajari. Bukan sekadar menebak.

Sementara dengan adanya robot trading sebenarnya membantu memudahkan tugas para trader. Bahkan tak sedikit perusahaan yang mengklaim bahwa robot trading buatan mereka mampu melakukan transaksi secara otomatis meski tidak diakses oleh sang trader.

Hukum Robot Trading Menurut Islam

Mengutip dari laman resmi islam.nu.or.id, Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur mengatakan, pada dasarnya, berdagang dengan menggunakan sebuah instrumen sistem yang sudah dirangkai otomatis hukumnya adalah boleh-boleh saja. Namun dengan catatan sistem tersebut memenuhi syarat sebagai instrumen berdagang sebagai berikut.

1. Instrumen otomatis itu sudah teruji ketepatannya. Alhasil memenuhi kaidah kemakluman sehingga terhindar dari illat gharar (adanya penipuan) dan kecurangan (ghabn).
2. Sistem yang dibangun di dalamnya tidak menunjukkan sistem gambling (untung-untungan/maisir).
3. Sistem yang dibangun tidak dirangkai dalam kerangka memakan harta orang lain secara batil (gharar dan riba).
4. Sifat otomatis dari instrumen sistem tersebut bersifat terkontrol (controlled automatization) atau semi terkontrol (semi controlled automatization). Makna dari terkontrol ini adalah bila terjadi hal yang merugikan konsumen dan dapat dibuktikan secara hukum. Dengan demikian, pihak yang menerbitkan instrumen tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan kerugian yang terjadi (tahta dhamman al-fili).
5. Yang lebih penting lagi adalah tidak boleh menjalankan bisnis yang tidak diketahui (jahalah) atau sebaliknya menawarkan sistem bisnis yang tidak ada petunjuk teknisnya sehingga konsumen menjadi dirugikan.

Sayyidina Ali bin Abi Tholib sebagaimana dinuqil oleh Mushannif Kitab Tanbihul Ghafilin, Juz 1, halaman 364, mengatakan:

Artinya, "Siapa saja yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya."

Sahabat Umar bin Khathab RA, dalam kitab yang sama, juga menyampaikan:

Artinya, "Sungguh, jangan pernah melakukan jual beli, suatu kaum yang tidak memahami agama, curang dalam takaran dan timbangan."

Ustadz Muhammad Syamsudin menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Sahabat Ali bin Abi Thalib RA adalah sebuah peringatan untuk tidak melakukan bisnis sebelum memahaminya terlebih dulu. Sementara Sahabat Umar bin Khathab memberi peringatan tidak boleh menawarkan bisnis yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara.

Menurut Ustadz Muhammad Syamsudin, risiko dari berinvestasi adalah ada kemungkinan untung, dan ada kemungkinan rugi. Untung dan rugi dalam investasi berusaha diminimalisasi dengan jalan penggunaan analisis teknik dan analisis fundamental yang disediakan oleh EA.

Berangkat dari alasan ini maka secara hukum penggunaan robot trading itu dipilah menjadi dua. Ini berlaku untuk robot trading yang sudah teruji kualitasnya).

1. Boleh, jika robot trading dipergunakan sebagai sarana/instrumen untuk membantu analisis dalam berinvestasi di pasar berjangka/pasar modal saja. Selaku instrumen, maka robot trading memiliki peran selaku dilal.
2. Tidak boleh, jika robot trading dipergunakan hanya untuk instrumen jual beli, tanpa pertimbangan analisis teknis dan analisis fundamental.

Topik Menarik