Sidang Digelar Virtual, Ibunda Adam Deni Kecewa Gagal Bertemu sang Anak

Sidang Digelar Virtual, Ibunda Adam Deni Kecewa Gagal Bertemu sang Anak

Seleb | celebrities.id | Senin, 14 Maret 2022 - 21:58
share

JAKARTA, celebrities.id - Ibunda Adam Deni, Susiani, kecewa tak bisa bertemu sang putra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, sang pegiat media sosial itu ternyata hanya dihadirkan secara virtual dalam kasus dugaan penyebaran dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.

"Hari ini saya cukup kecewa sebenarnya, soalnya dari tadi saya nungguin Adam pengin ketemu gitu, ternyata enggak dihadirkan," kata Susiani kepada awak media, Senin (14/3/2022).

Padahal Susiani sudah tak sabar ingin menatap wajah sang putra. Dia mengaku baru sekali berjumpa sejak Adam Deni ditahan kepolisian.

"Enggak sempat ketemu di Mabes. Baru sempat ketemu sekali," katanya.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, merasa bingung mengapa sidang digelar secara online. Sebab dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa, yakni Adam Deni.

"Waktu sidang minggu lalu, majelis juga tidak memerintahkan online kok. Memerintahkan menghadirkan terdakwa. Nah penuntut umum bilang kami akan offline kalau ada penetapan. Kemarin tidak ada perintah buat sidang online juga kan, kalau mau dibalikin," kata Herwanto.

Adam Deni pun hadir secara virtual di persidangan bersama dengan Ni Made Dwita Anggari, pemilik bisnis penjualan sepeda tempat Ahmad Sahroni membeli sepeda. Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal UU ITE.

Adam Deni sebelumnya dilaporkan terkait dugaan mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial oleh seseorang berinisial SYD, yang ternyata salah satu kuasa hukum dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022. Sehari kemudian, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus yang menimpanya.

Kasus Adam Deni ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Topik Menarik