7 Fakta Kasus Daus Mini, Lengkap dengan Kronologi Mobil yang Diamankan Polisi
JAKARTA, celebrities.id - Kabar mengejutkan datang dari Daus Mini. Kendaraan miliknya diamankan polisi di wilayah Kota Depok.
Hal tersebut membuat netizen mencari tahu mengenai fakta kasus Daus Mini.
Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (12/3/2022), berikut ini rangkuman mengenai fakta kasus Daus Mini lengkap dengan kronologi saat mobilnya diamankan polisi.
Deretan Fakta Kasus Daus Mini
1. Berawal dari Operasi Rutin
Pada Kamis (10/3/2022), Patroli Perintis Polres Depok melakukan operasi rutin di sekitar Margonda.
Saat melakukan patroli, polisi melihat mobil Daus Mini yang melaju dengan kecepatan tinggi.
2. Menggunakan Rotator dan Sirine
Dikabarkan bahwa pengendara lain ikut geram dengan mobil Daus Mini yang menggunakan rotator dan sirine.
Menindak hal tersebut, polisi mengejar kendaraan jenis Toyota Fortuner tersebut dan berhasil memberhentikannya.
3. Diduga Mobil Pejabat
Pada awalnya, kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine tersebut dianggap mobil pejabat oleh polisi. Namun setelah melihat pelat nomornya yang berwarna hitam, polisi langsung mengejarnya.
4. Dikendarai Orang Lain
Istri Daus Mini, Shelvie Hana mengungkapkan bahwa mobil suaminya itu digunakan oleh orang lain.
Dia syok, kemarin mobilnya dibawa sama temannya. Yang bawa mobilnya itu gak paham, rotatornya dinyalakan, makanya jadi masalah, kata Shelvie, Jumat (11/3/2022).
5. Pelat Nomor Bodong
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelat nomor yang digunakan oleh mobil Daus Mini itu bodong.
Mengejutkan banyak orang dengan fakta bahwa pajaknya sudah mati selama dua tahun.
6. Terancam Pasal Lalu Lintas
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa Daus Mini terancam Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
7. Rotator dan Sirine Dilepas
Polisi menindak Daus Mini dengan melepas rotator dan sirine di mobilnya. Tidak hanya itu, komedian tersebut juga mendapatkan denda tilang yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.





