Macam-Macam Riba yang Wajib Diketahui Umat Muslim, Nomor 2 Sering Terjadi

Macam-Macam Riba yang Wajib Diketahui Umat Muslim, Nomor 2 Sering Terjadi

Seleb | celebrities.id | Jum'at, 25 Februari 2022 - 07:37
share

JAKARTA, celebrities.id - Macam-macam riba menjadi hal yang wajib diketahui bagi umat muslim. Hal tersebut agar terhindar dari perbuatan Riba yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Pada zaman yang modern seperti sekarang ini, pengaplikasian riba terbilang sangatlah luas dan beragam. Mulai dari rentenir pasar hingga utang piutang di aplikasi digital.

Sayangnya, beberapa masyarakat justru kurang memahami apa dan bagaimana riba. Oleh sebab itu, berikut penjelasan macam-macam riba yang umumnya sering dilakukan tanpa disadari dikutip dari berbagai sumber, Jumat (25/2/2022).

1. Riba Fadhl

Riba Fadl adalah jenis riba yang kerap terjadi pada aktivitas jual beli barang dengan kuantitas, kualitas, dan takaran atau ukuran yang berbeda.

Dalam Islam, barang-barang yang ditukarkan harus memenuhi jumlah dan kualitas yang sama. Contoh praktik riba fadhl misalnya seseorang menukar 10 gram emas (20 karat) dengan 11 gram emas (19 karat).

2. Riba Qardh

Riba Qardh adalah jenis riba yang biasanya terjadi karena adanya persyaratan pengembalian pinjaman yang dilakukan di awal akad perjanjian utang piutang tanpa sepengetahuan yang berutang.

Contohnya seperti rentenir yang meminjamkan uang Rp10 juta kepada peminjam, kemudian peminjam harus mengembalikan Rp11 juta tanpa dijelaskan kelebihan dana tersebut untuk apa.

3. Riba Jahiliah

Riba Jahiliyah adalah penagihan dan pengambilan utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena pihak peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan waktu yang telah disepakati atau jatuh tempo.

Contoh terdekat dari praktik riba Jahiliyah dapat dilihat saat menggunakan kartu kredit, dimana pengguna yang tidak membayar penuh saat jatuh tempo, maka pengguna diharuskan membayar bunga atas tunggakan kartu kreditnya tersebut.

4. Riba Yad

Transaksi yang tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran atau ketika seseorang berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli.

5. Riba Nasi\'ah

Riba Nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini mirip dengan riba fadhl hanya saja ada perbedaan pada serah terima barang jual beli.

Salah satu contoh dari riba Nasiah pada saat satu orang memiliki emas 20 karat ingin ditukar dengan emas 24 karat dengan timbangan yang sama. Tapi, emas 20 karat yang satunya baru diserahkan satu bulan setelah perjanjian transaksi disetujui masing-masing pihak padahal harga emas bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Topik Menarik