8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa yang Wajib Diketahui

8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa yang Wajib Diketahui

Seleb | celebrities.id | Senin, 21 Februari 2022 - 11:21
share

JAKARTA, celebrities.id Indonesia memiliki dua jenis paspor yang berlaku, yakni paspor biasa dan paspor elektronik. Pada prinsipnya, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Lantas, apa bedanya paspor biasa dengan paspor elektronik?

Perbedaannya terletak pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi. Paspor elektronik atau e-paspor juga memiliki kelebihan lebih daripada paspor biasa. Berikut perbedaan paspor elektronik dengan paspor biasa yang telah dirangkum Celebrities.id.

1. Kelengkapan Data

Hal yang paling membedakan antara paspor biasa dan paspor elektronik adalah tentang kelengkapan data.
Paspor biasa berisi data pemilik, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan lain-lain. Namun, pada paspor elektronik, data pemilik lebih lengkap dengan adanya data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik.

Data biometrik ini disimpan di dalam sebuah chip yang tertanam di dalam paspor elektronik ini. Data biometrik tersebut sudah sesuai dengan standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

2. Tingkat Keamanan Lebih Tinggi

Paspor elektronik memiliki chip yang tertanam di dalamnya. Dengan adanya cip ini, paspor elektronik akan sulit dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga terjamin keamanannya dibandingkan pemegang paspor biasa.

3. Pemeriksaan Paspor Lebih Mudah

Pemeriksaan paspor elektronik lebih mudah dan lebih cepat. Paspor elektronik hanya akan dipindai tanpa harus dibuka halaman per halaman. Berbeda dengan paspor biasa yang harus dibuka ke halaman terakhir untuk dicap oleh petugas imigrasi.

4. Pemilik E-Paspor Bisa Gunakan Autogate

Bagi kamu pemilik paspor elektronik, kamu bisa menggunakan autogate imigrasi ini dan tidak perlu repot antre di booth imigrasi lagi. Di autogate tersebut, pemilik e-paspor hanya perlu men-scan e-paspor. Jika berhasil, gate akan terbuka otomatis dan kamu pun bisa masuk ke area tunggu bandara. Sayangnya, autogate ini baru ada di dua bandara internasional, yaitu Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

5. Bisa Liburan ke Jepang Tanpa Visa

Pemilik paspor elektronik bisa berkunjung ke Jepang tanpa perlu menggunakan visa. Ini menjadi salah satu kelebihan dari paspor elektronik.

6. Lebih Mudah Dapat Visa Negara Lain

Kalau kamu bepergian ke negara-negara di luar ASEAN, pemilik paspor elektronik tetap membutuhkan visa. Namun, pemilik paspor elektronik bisa lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan. Ini karena data-data yang ada di paspor elektronik sudah akurat dan bisa dengan mudah diverifikasi oleh kedutaan negara yang akan didatangi.

7. Tidak Semua Kantor Imigrasi Bisa Membuat E-Paspor

Mengingat e-paspor memiliki cip elektronik, belum semua kantor imigrasi bisa membuat e-paspor. Saat ini sudah ada 52 Kantor Imigrasi yang menyediakan layanan pembuatan paspor elektronik. Hal itu seperti dinyatakan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0278.GR.01.01 Tahun 2021. Ada penambahan jumlah kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik dari sebelumnya hanya 35 kini menjadi 52 kantor imigrasi.

8. Biaya Pembuatan Berbeda

Dalam urusan biaya, e-paspor terbilang lebih mahal. Hal ini karena paspor elektronik lebih canggih dibanding paspor biasa, salah satunya sistem chip yang ada di dalamnya. Biaya untuk pembuatan paspor biasa (48 halaman) sebesar Rp355.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor elektronik (48 halaman) sebesar Rp655.000.

Itulah perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik. Jadi, kamu berminat buat paspor yang mana?

Topik Menarik