Tak Siap Lihat Jerinx di Bui Lagi, Nora Alexandra: Semoga saat Bebas Bisa Berubah

Tak Siap Lihat Jerinx di Bui Lagi, Nora Alexandra: Semoga saat Bebas Bisa Berubah

Seleb | indozone.id | Sabtu, 19 Februari 2022 - 13:30
share

Tuntutan hukuman penjara selama dua tahun untuk Jerinx SID membuat Nora Alexandra sebagai istri syok. Terlebih Jerinx sudah meminta maaf kepada Adam Deni.

Melalui Insta Story -nya, Nora menegaskan bahwa ia tak menyalahkan siapa yang menuntut hukuman tersebut, namun dia merasa kesal kenapa kejadian ini harus terjadi lagi.

"Pada marah-marah ke gw, hei gw istri, gw shocked baca berita, gw gak nyalahin yang nuntut, cuma gw kesel kenapa harus terjadi," tulis Nora seperti dilihat Indozone, Sabtu (19/2/2022).

Melalui unggahan itu, Nora menyampaikan pesan penting kepada sang suami tercinta, yang untuk kedua kalinya harus berurusan dengan hukum.

Nora berharap, andai Jerinx bebas nanti, ia bisa berubah dan mendengar omongan Nora sebagai istri. Dia pun berharap, Jerinx nantinya bisa fokus membahagiakan istri.

"JRX nih ya semoga beba elu bisa berubah dan dengar istri lu ngomong! Anteng-anteng aja udah bahagiain istri, fokus ada anak, gw benar-benar kaget karena gak siap lihat lu di bui lagi, kasihan!," Nora melanjutkan.

"Gw lagi review, lagi kerja, dapat kiriman tuntutan 2 tahun, kaget gw, shocked! Gw gak nyalahin yang nuntut cuma kesel aja harus lagi deg-degan dengan kenyataan!," tegas Nora.

Nora Alexandra syok dengan tuntutan hukuman Jerinx
Nora Alexandra syok dengan tuntutan hukuman Jerinx. (Instgram/@ncdpapl)

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, Jerinx juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik