5 Urutan Orang yang Bisa Jadi Wali Nikah dalam Islam, Nomor 3 Saudara Laki-Laki
JAKARTA, celebrities.id - Urutan orang yang bisa jadi wali nikah dalam Islam telah diatur sesuai kaidah yang ada.
Wali Nikah merupakan salah satu dari lima rukun nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi dalam sebuah proses pernikahan.
Jika wali nikah tidak ada atau tidak hadir dalam sebuah pernikahan, maka pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah.
Wali nikah merupakan pihak dari laki-laki dari keluarga mempelai wanita yang memiliki tugas untuk mengawasi kondisi mempelai saat pernikahan berlangsung. Wanita yang menikah harus berdasarkan persetujuan walinya.
Kisah begini nih, sah aja nikah kalau orangtua jauhnya lebih dari 82 km. Tapi keridhoan orangtua ini loh yang mahal, ujar Buya Yahya, mengutip dari YouTube Channel Al Bahjah, Jumat (11/2/2022).
Ayahnya masih ada, tapi ditutupi keluarga dimana keberadaaanya, kata Buya Yahya lagi.
Bahkan, hal ini telah tercantum dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda: "Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal." (HR Aisyah RA)
"Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah).
Melansir dari laman resmi NU Online, ada beberapa urutan orang yang bisa menjadi wali nikah telah dijelaskan dalam Matan al-Ghyah wa Taqrb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 karya Imam Abu Suja. Simak berikut ini daftar urutan orang yang bisa jadi wali nikah:
1. Ayah
2. Kakek, yang dimaksud dalam hal ini adalah kakek dari pihak ayah.
3. Saudara lelaki kandung, yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Dia bisa kakak maupun adik.
4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
5. Paman, yang dimaksud di sini saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah. Jika dari keenam daftar urutan wali nikah tersebut tidak ada, maka orang yang bisa menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Syarat Wali Nikah dan Saksi
Pada prosesi pernikahan, tidak sembarang orang dapat menjadi wali dan saksi nikah. Mengutip dari laman resmi NU Online, berikut 5 persyaratan yang harus dipernuhi untuk menjadi wali nikah.
1. Beragama Islam
Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika dia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu.
2. Baligh
Wali nikah harus baligh yang mana bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya.
3. Berakal Sehat
Berakal sehat ini berarti tidak memiliki gangguan jiwa dan tidak dalam keadaan mabuk.
4. Laki-Laki
Laki-laki menjadi syarat utama sebagai wali nikah.
5.Adil
Adil artinya orang yang dapat menjaga diri, kehormatan dan martabat keluarganya.
Jadi, itulah daftar urutan orang yang bisa menjadi wali nikah mempelai perempuan dalam sebuah prosesi pernikahan sesuai Islam. Tidak akan menyulitkan bagi berbagai pihak, karena syariat Islam semua sudah ada hukum dan ketetapan.



