Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Seleb | celebrities.id | Selasa, 8 Februari 2022 - 17:03
share

JAKARTA, celebrities.id - Gaga Muhammad resmi mengajukan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid bersama ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, hari ini menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/22).

Menurut Fahmi, ada delapan poin penting yang diajukan dalam memori banding setebal 44 halaman tersebut.

"Intisarinya ada ada 8 alasan ajukan banding," ujar Fahmi saat ditemui di PN Jakarta Timur.

Adapun delapan poin penting memori banding yang pertama menyangkut kekeliruan dalam menyimpulkan Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Menurut Fahmi, kesimpulan ini dianggap keliru dan tidak sejalan dengan fakta.

Selanjutnya, poin kedua menyantumkan terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad. Pada poin ini Fahmi menegaskan Gaga memang lalai, namun belum terbukti menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh.

"Menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini," ujar Fahmi.

Kemudian, lanjut pada poin ketiga yakni adanya bukti yang tak pernah disahkan dalam persidangan namun dijadikan dasar mempertimbangkan hukuman Gaga. Ya, berdasarkan vonis pengadilan, Gaga Muhammad dijatuhi hukuman seberat 4 tahun 6 bulan.

Fahmi pun lanjut membacakan isi memori banding keempat. Kali ini terkait dengan yang tak sesuai dengan fakta.

"Jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," kata fahmi.

Alasan banding kelima diajukan lantaran Gaga Muhammad diberikan hukuman setalah membela diri. Fahmi mengatakan, Gaga Muhammad hanya menyampaikan fakta-fakta di persidangan.

"Di KUHP itu adalah hak seseorang, membela diri. Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," kata Fahmi.

Lanjut pada poin keenam yang berisikan kesimpulan bahwa Gaga tidak pernah memberi bantuan pada Laura Anna. Pihak keluarga Gaga dengan tegas membantah hal ini.

"Padahal ada 1 tahun menghabiskan waktunya untuk menjaga korban," ucap Fahmi.

Beralih pada alasan ketujuh, keluarga Gaga tak terima jika kelalaian disamakan dengan kesengajaan. Fahmi menilai kelalaian seakan dicampur adukan dengan kesengajaan.

"Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," kata Fahmi

Adapun poin terakhir ini menyangkut rasa keberatan keluarga Gaga terhadap pengadilan karena tak bisa memahami kecelakaan adalah musibah.

"Tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan," ucapnya.

Untuk diketahui, pihak keluarga Gaga mengajukan banding usai keberatan atas hasil vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim memutuskan pemilik nama asli Gaung Sabda Alam ini dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.

Topik Menarik