Gaga Muhammad Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Siapkan 8 Poin Penting

Gaga Muhammad Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Siapkan 8 Poin Penting

Seleb | celebrities.id | Sabtu, 5 Februari 2022 - 08:38
share

JAKARTA, celebrities.id - Pihak Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, menunda pengajuan memori banding lantaran jaksa juga mengajukan banding. Karenanya, kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, berencana mengajukan memori bandingnya pada Selasa (8/2/2022) mendatang.

"Iya (ditunda), jaksa sudah mengajukan banding. Jadi oleh karenanya, saya harus memundurkan waktu, membahas kembali dengan keluarga Gaga Muhammad," kata Fahmi saat dihubungi awak media, belum lama ini.

"Masuknya Selasa Insya Allah. Mungkin ibunya Gaga akan ikut, Selasa di PN Timur, jam 11.00 WIB atau jam 13.00 WIB," katanya lagi.

Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa belum memberikan keterangan terkait pengajuan bandingnya.

Di lain pihak, Fahmi mengaku telah menyiapkan sekitar delapan poin penting dalam memori banding sang klien. Diketahui, poin tersebut membahas soal penambahan fakta peristiwa dari insiden Lakalantas tersebut.

"Ada tujuh atau delapan poin. Awalnya enam," ujar Fahmi.

"Tapi setelah kita komunikasikan dengan Gaga dan keluarganya mereka minta ada beberapa tambahan fakta-fakta, \'ini ada kejadian ini dan itu\'. Gitu. Antara enam atau delapam nanti saya sampaikan di hari Selasa," katanya.

Fahmi juga mengaku optimistis pengajuan memori banding ini dikabulkan majelis hakim. Hal ini lantaran Fahmi menilai hukum di Indonesia masih berjalan.

Dia menambahkan alasan sang klien melakukan pengajuan ini pun diseratakan dalam memori banding tersebut. "Karena hukum di Indonesia masih berlaku. Alasannya ada di memori banding," ujarnya.

Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna, mengalami luka berat. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang putusan, Rabu (19/1/2022).

Topik Menarik