Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad

Seleb | indozone.id | Kamis, 3 Februari 2022 - 19:54
share

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengajukan banding ke pihak terdakwa Gaga Muhammad yang divonis 4,5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, ketika melakukan pengecekan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022).

"Sebetulnya agendanya itu adalah mengecek, ternyata saya diberitahu jaksa mengajukan banding juga. Ternyata jaksa itu mengajukan banding juga atas perkara ini," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Sebelumnya, pihak Gaga juga telah mengajukan banding ke pengadilan atas vonis 4,5 tahun penjara karena kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, Laura Anna, lumpuh dan kini telah meninggal dunia.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid pun akan memberitahu ke kliennya bahwa JPU juga mengajukan banding atas vonis hukumannya.

"Karena itu tadi, saya akan menyerahkan memori banding Selasa depan. Padahal memori banding itu sudah saya persiapkan sejak awal," ujar Fahmi.

"Ini harus saya sampaikan ke Gaga. Pulang saya sampaikan. Ini nanti akan saya tambahkan ke memori banding yang akan saya serahkan Selasa depan," sambungnya.

Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang menimpa Laura dan Gaga pada Desember 2019 lalu.

Kecelakaan itu mengakibatkan Laura menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik