Begini Cara Membuat NPWP Online, Bisa Dilakukan dari Rumah
JAKARTA, celebrities.id - Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online penting diketahui, terutama dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Dengan mengetahui cara membuat NPWP online, Anda tak perlu lagi repot harus mendatangi kantor pajak.
Cara yang perlu ditempuh cukup mudah. Pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan mengakses link ereg.pajak.go.id.
Untuk membuat NPWP online, Anda perlu menyiapkan softcopy e-KTP dan juga data penunjang lainnya. Namun, ada baiknya Anda mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu sebelum membuat NPWP di laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Jika data NIK Anda sudah ada namun belum pernah mendaftar, calon wajib pajak dipersilakan menghubungi Kring Pajak 1500200. Kemudian, jika data aman, bisa melanjutkan ke tahapan membuat NPWP online.
Berikut tahapan cara membuat NPWP online:
1. Buka website registrasi online pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Buat akun baru dengan mengisi alamat email aktif pendaftar.
3. Aktivasi akun dengan membuka pesan konfirmasi yang dikirim lewat email.
4. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.
5. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya.
6. Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
7. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat yang sudah didaftarkan via pos.









